Bokep Viral Indo Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Pesta ngentot di Karawang
4 mins read

Bokep Viral Indo Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Pesta ngentot di Karawang


BANDUNG, KOMPAS — Polisi memutuskan tiga tersangka internal kasus dugaan pesta ngentot sesama jenis di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Pekan (7/6/2026). Di center kasus aturan Nan sedang Melangkah, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi menyebut akan menyiapkan pendampingan dan Loka Spesifik hasilkan para pihak Nan diperkirakan terlibat internal kasus itu.

informasi Polres Karawang mengutarakan, dugaan pesta ngentot itu terjadi di Loka hiburan sunyi Theater Night Mart Sekeliling pukul 01.00 WIB. Setelah peristiwa ini viral di media sosial, polisi segera menelusuri kasus tersebut.

Kasus ini menuai respons kritik dari berbagai kalangan masyarakat. saat ini, Pemkab Karawang telah menghentikan Fana Loka hiburan sunyi tersebut.

Tempat hiburan malam yang ditutup sementara Pemerintah Kabupaten Karawang karena adanya pesta kelompok LGBT pada Senin (8/6/2026).

Kepala Bidang Interaksi Masyarakat Polda Jabar Komisaris Akbar Hendra Rochmawan di Bandung, Selasa (9/6/2026), berucap, tujuh orang saksi, termasuk pemilik Loka hiburan, telah diinvestigasi Polres Karawang.

”Dari pemeriksaan, tiga orang diputuskan sebagai tersangka internal kasus ini. Mereka berinisial SA, RD, dan DD,” katanya.

Hendra berucap, tiga tersangka telah ditahan. Mereka diperkirakan sebagai penyelenggara acaranya.

Para tersangka dijerat pasal berlapis, Merupakan Pasal 406 dan Pasal 414 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal 406 menata pelanggaran kesusilaan di Loka Biasa, lagian Pasal 414 menata perbuatan cabul.

”Ketiga tersangka dijerat pasal berlapis berdua ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” ungkapan Hendra.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang ditemui sesuai peresmian penerbangan Bandung-Yogyakarta oleh maskapai Susi Air di Bandara Husein Sastranegara, Kota Bandung, Rabu (2/7/2025).

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi di Loka terpisah juga angkat berucap mengenai peristiwa itu. Ia menegaskan akan Berikhtiar mengatasi masalah tersebut secara persuasif.

”Kalau Nan terlibat hal tersebut Ialah siswa ataupun orang Matang, kami berkewajiban menyiapkan pendampingan hingga lembaga Nan Spesifik menindak masalah itu,” tambahnya.

Fana itu, penanganan kasus aturan Nan menyertakan kaum lesbian, gay, biseksual, dan transjender (LGBT) sebagai Golongan minoritas diharapkan Tak memunculkan diskriminasi.

Hal itu disampaikan Sri Wiyanti Eddyono, pengajar pada Fakultas aturan Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, internal publikasi Kompas.id, 3 September 2020.

Sri berucap, penyidikan meraih dikerjakan Kalau memang Eksis berita permulaan Nan lumayan hasilkan meneruskan kasus ke ranah aturan sesuai berdua isi dari regulasi pidana Nan Eksis. Hanya saja, penegak aturan perlu memperhatikan prinsip nondiskriminasi,

”Jangan melaksanakan tahapan aturan dikarenakan Eksis stereotipe terhadap Golongan gay dan lesbian,” ucapnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *