Bokep Viral Indo 7 Mucikari PSK Belia di Tasikmalaya Diciduk Polisi ketika Transaksi ngentot Jelang Tahun anyar
2 mins read

Bokep Viral Indo 7 Mucikari PSK Belia di Tasikmalaya Diciduk Polisi ketika Transaksi ngentot Jelang Tahun anyar


TASIKMALAYA, KOMPAS.com – Polisi menciduk tujuh pemuda Nan berperan sebagai mucikari Pekerja ngentot Komersial (PSK) usia belia di tiga hotel berbeda di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, selama Desember 2025 menjelang pergantian tahun.

Ketujuh pelaku menjajakan gadis berusia mulai 16 tahun hingga 31 tahun kepada para pelanggan di Hotel Selaras, Hotel Sanrilla, dan Hotel Crown Tasikmalaya.

Modus Tawarkan PSK via app

Kepala Polres Tasikmalaya Kota AKBP Moh Faruk Rozi berucap, para pelaku menghadirkan PSK melalui app berbagi pesan.

“Penangkapan dikerjakan tanggal 13 Desember 2025 di Hotel Crown, tanggal 26 Desember di Hotel Selaras dan tanggal 28 di Hotel Sanrilla. Kita amankan 7 pelaku di tiga hotel itu berbarengan usia rata-rata 20 tahunan dan seorang paruh baya umur 55 tahun,” ujar Faruk di Mapolres Tasikmalaya Kota, Selasa (30/12/2025).

lafal juga: Berawal dari Seremoni Ulang Tahun, 5 Remaja Tasikmalaya Jadi Korban Asusila Kepala Sekolah

Ketujuh tersangka masing-masing berinisial EH (23), D (55), RD (20), ALM (25), MIS (20), RFK (21), dan DAM (22). Seluruhnya merupakan Penduduk Tasikmalaya.

Mengaku Pacar hingga Raup Komisi 20 Persen

Faruk mengemukakan, para tersangka sangat mengenal PSK belia Nan mereka tawarkan, bahkan sebagian mengaku sebagai Kekasih kekasih korban.

“Selama ini para tersangka mengaku mendapatkan bayaran 20 persen dari biaya PSK Nan dibayar pelanggannya. biaya PSK belia itu diakui mereka ditawarkan berbarengan biaya paling ekonomis Rp 250 ribu dan paling besar Rp 1,5 juta,” ucapan Faruk.

lafal juga: Sikap Eri Cahyadi soal PSK Anak Nan Ditangkapn di Eks Dolly

Para pelaku rata-rata telah menjalankan praktik tersebut selama kelebihan dari Esa tahun berbarengan sejumlah PSK Nan berbeda dan Mempunyai pelanggan tetap.

“Mereka internal media sosial itu menyerahkan masa lalu tawaran lumayan berlimpah orang foto para PSK berbarengan harganya. Setelah sepakat, Lampau mengantarkan PSK ke hotel pelanggan Nan telah disetujui,” naik Faruk.

Terancam 15 Tahun Penjara

ketika ini, seluruh tersangka ditahan di Polres Tasikmalaya Kota hasilkan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Mereka dijerat pasal berlapis, Merupakan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Pasal 88 Undang-Undang RI Nomor 34 tentang Perlindungan Wanita dan Anak, serta Pasal 49 Bagian (1) juncto Pasal 27 Bagian (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Mereka dituntut penjara maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Faruk.


KOMPAS.com berkomitmen memberikan data jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan lafal tak memakai iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *