Bokep Viral Indo Modus Dukun di Pati Janjikan Istri Orang mendapatkan Hamil: Ritual ngentot Bertiga
Dukun cabul di Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, berinisial AS mengaku mempunyai ritual ciptakan Membikin pasiennya berperan hamil. AS mengerjakan Interaksi seksual Nan mengikutsertakan tiga orang secara bersamaan (threesome) Seiring korban dan istrinya.
Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama, menerangkan kasus pencabulan ini berawal dari tipu muslihat pelaku Nan mengetahui korban telah sejak 2012 belum mempunyai keturunan.
“Modusnya pelaku mendapatkan menolong korban Nan telah pelan menikah namun belum mempunyai anak atau momongan berbarengan modus mendapatkan petunjuk dari guru pelaku Nan memerintahkan pelaku ciptakan berhubungan raga berbarengan korban,” beber Beliau ketika jumpa pers di Mapolresta Pati, Selasa (12/5).
“ketika berhubungan raga, korban beserta juga berbarengan istri pelaku. Jadi bertiga mengerjakan Interaksi raga bergantian berbarengan korban Tiba ujungnya pas ketika (mau) meninggalkan mutakhir dipindah ke korban,” beber Dika.
Menurut Dika, ritual persetubuhan bertiga itu dikerjakan selama tiga kali pada periode Mei-Agustus 2025 di Griya AS.
“Hal ini telah dikerjakan sebanyak tiga kali dari purnama Mei Tiba berbarengan Agustus 2026,” katanya.
Parahnya, ungkapan Dika, AS juga menginginkan video persetubuhan korban berbarengan sang suami berbarengan dalih akan didoakan.
“Ke korban, Beliau menginginkan korban ciptakan sebelum itu mengirimkan video rekaman korban berhubungan berbarengan suami, berbarengan dalih akan didoakan oleh pelaku agar segera hamil,” bongkar Beliau.
Dari tindakan bejat tersebut, berikut Dika, korban memang akurat-akurat positif hamil Sekeliling September 2025.
“Hamil. Tiba Hamil. Berarti kalau Desember (2025) telah empat purnama (usia kehamilan), berarti ketika ini mau melahirkan,” jelasnya.
Kejadian itu terbongkar ketika pelaku berbisik kepada suami korban ciptakan Tak kaget bila anaknya mirip berbarengan pelaku.
”Beliau Berbicara ’di masa depan kami jangan kaget bila anakmu mirip diriku, baik perilaku maupun wajahnya’. Suami korban pun curiga dan mengatakan kepada korban ujungnya menyetujui. ketika itu Desember 2025 telah hamil 4 purnama,” bongkar Beliau.
Hal ini Membikin suami korban Tak raih dan memberitakan ke Polresta Pati pada 10 Mei 2026 Lampau. Pihak kepolisian langsung memeriksa para saksi dan menangkap tersangka pada 11 Mei 2026 kemarin
”Alhamdulillah pada 11 Mei 2026 kami tercapai menjaga Nan bersangkutan di Kabupaten Jepara, ketika di Griya kerabatnya,” ungkapan Beliau.
Polisi menjerat pelaku berbarengan pasal 6 huruf c UU 12 tahun 2025 tentang TPKS. Dukun cabul AS terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.