Bokep Viral Indo Pengakuan Korban! “istirahat Bareng hingga ngentot Oral, Oknum Kiai di Pati Klaim ‘Perintah Guru Torikoh’ agar Siswa Diakui Nabi”
5 mins read

Bokep Viral Indo Pengakuan Korban! “istirahat Bareng hingga ngentot Oral, Oknum Kiai di Pati Klaim ‘Perintah Guru Torikoh’ agar Siswa Diakui Nabi”


PATI | HARIAN7.COM – Dugaan kekerasan seksual Nan dikerjakan oknum pengasuh pondok pesantren berinisial AS (51) di Kabupaten Pati terungkap setelah keliru Esa santriwati memberanikan diri menceritakan pengalaman Nan dialaminya selama bertahun-tahun. Korban mengaku perlakuan Tak Layak itu melangkah pelan berdua dalih pengobatan spiritual, ajaran tarekat, hingga kepatuhan terhadap guru.

internal keterangannya, korban berucap mula mula perlakuan tersebut melangkah ketika dirinya dipanggil ciptakan memijat pelaku. Setelah itu, tindakan pelaku diungkap mulai berkembang secara pelan.

“Awalnya disuruh mijit, berikut dicium. Katanya itu Normal di situ,” ujar korban.

Korban mengaku ciuman itu awalnya dikerjakan ketika dirinya berpamitan setelah tuntas memijat. Ia sempat menganggap perlakuan tersebut wajar dikarenakan lingkungan pondok menganggap perlakuan tertentu kepada santri tidak berjarak sebagai hal Normal.

Seiring Masa, korban mengaku makin sering diajak bepergian oleh pelaku, mulai dari ziarah hingga mengejar kegiatan sholawatan. Menurut korban, kegiatan itu kadang dikerjakan beramai-penuh, tetapi kelebihan sering hanya berdua berdua pelaku.

“Kalau habis ziarah Baju habis sholawatan Baju langsung diajak nemenin istirahat,” ucapan korban.

Korban menegaskan dirinya Tak Tiba melaksanakan Interaksi layaknya suami istri berdua pelaku. Namun, ia mengaku diminta istirahat Esa Bilik berdua alasan terapi penyembuhan batin. Menurut korban, pelaku berdalih hal itu merupakan ajaran dari guru tarekat di pondok.

“Katanya disuruh guru torikoh, bagian dari nyembuhin sakit-sakit,” ujarnya.

Korban mengaku sempat kebingungan dikarenakan dirinya merasakan Tak Mempunyai penyakit apa pun. Namun, pelaku diungkap meyakinkan bahwa korban Mempunyai lumayan melimpah penyakit batin seperti Dengki jiwa, dengki, dan fitnah sehingga membutuhkan “penyembuhan”.

“Beliau bilang gua lumayan melimpah sakit batin, Dengki, dengki, lumayan melimpah fitnah. keliru Esa obatnya istirahat bareng,” ucapan korban.

Sebagai santri, korban mengaku ketika itu Tak Mempunyai keberanian ciptakan menolak dikarenakan diajarkan agar setiap saat tawadhu dan Taat kepada guru. Meski demikian, ia sebenarnya merasakan khawatir.

“khawatir sih, pak. Baju gua enggak pernah istirahat beneran, Hanya merem aja,” tuturnya.

Korban berucap ketika berada di Bilik, pelaku Baju hanya damai Sembari menonton video Khotbah di telepon pegang. Namun, pelan tindakan pelaku diungkap makin mengarah pada tindakan seksual.

internal pengakuannya, korban menyebut pelaku pernah menginginkan tindakan seksual oral berdua dalih agar Eksis “darah daging” pelaku di internal tubuh korban. Menurut korban, pelaku menyebut tindakan itu berhubungan berdua ajaran tertentu agar Siswa diakui oleh nabi, umat, dan guru tarekat.

“Katanya Agar Siswa Taat Baju gurunya,” ujar korban menirukan ucapan pelaku.

Korban mengaku mengetahui dirinya bukan Esa-satunya Nan merasakan perlakuan tersebut. Berdasarkan romansa sesama santri Nan saling curhat, korban menduga jumlah korban meraih puluhan orang dan berasal dari berbagai wilayah.

“Kalau mau speak up Seluruh, mungkin Sekeliling 50 orang. Eksis dari Jakarta, Kalimantan, dan wilayah lain,” singkap korban.

Meski merasakan perlakuan tersebut Tak akurat, korban mengaku Tak Mempunyai Loka mengadu. Bapak korban diungkap juga merupakan bagian dari lingkungan pondok dan Meletakkan kepercayaan penuh kepada pelaku.

“Bapak gua juga yakin Baju situ,” katanya.

Korban sempat mengetes bercerita kepada kakaknya Nan juga mondok di Loka Nan Baju. Namun romansa itu Malah Tiba kepada tersangka hingga korban dipanggil dan dimarahi.

“Dibilangnya kok romansa-romansa. Katanya di masa depan sanadnya putus,” tutur korban.

Menurut korban, istilah sanad Nan dimaksud Ialah jalur keilmuan dari guru tarekat. Ancaman itu Membikin korban pada akhirnya menentukan damai dan Tak lagi menceritakan kejadian Nan dialaminya kepada orang lain.

Diberitakan lebih masa lalu, Polresta Pati membongkar kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dan atau kekerasan seksual Nan melangkah di lingkungan Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati.

internal konferensi pers di Mapolresta Pati, Kamis (7/5/2026), Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi berucap pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian internal memberikan perlindungan terhadap Wanita dan anak dari tindak kekerasan seksual di lingkungan pendidikan maupun keagamaan.

“Kami melindungi penanganan perkara ini dikerjakan secara profesional, Rasional, dan berpihak kepada korban. Tak Eksis ruang sebar pelaku kekerasan seksual di wilayah legalitas Polresta Pati,” ucapan Jaka Wahyudi.

Kasus tersebut bermula dari laporan polisi Nan diperoleh pada 18 Juli 2024. Berdasarkan keluaran penyelidikan, dugaan tindak pidana itu melangkah berulang kali sejak Februari 2020 hingga Januari 2024.

Polisi menyebut modus tersangka Ialah menginginkan korban menemaninya istirahat berdua dalih pengobatan spiritual dan ajaran tertentu. Korban disinyalir merasakan tindakan pencabulan hingga 10 kali di Letak berbeda.

“Kami menghargai keberanian korban dan keluarganya Nan telah melapor kepada kepolisian. Laporan ini sebagai realisasi masuk melangkah masuk ciptakan membongkar perkara secara urai dan mencegah adanya korban lain,” ujar Jaka Wahyudi.

Tim Opsnal Unit V Jatanras Satreskrim Polresta Pati pada akhirnya menangkap tersangka di wilayah Purwantoro pada Kamis (7/5/2026) Sekeliling pukul 04.30 WIB. Polisi turut menyita busana milik korban dan Esa unit telepon pegang Nan disinyalir berhubungan berdua komunikasi antara korban dan pelaku.

Selain memeriksa korban, penyidik juga telah menginginkan keterangan sejumlah saksi, mulai dari pengurus yayasan pondok pesantren, wali Siswa, tenaga medis, hingga Pakar pidana.

“Kami Tetap berikut mendalami perkara ini, termasuk kemungkinan adanya korban lain. dikarenakan itu kami mengakses posko pengaduan TPKS ciptakan mendapatkan laporan masyarakat Nan mungkin merasakan kejadian serupa,” ucapan Jaka Wahyudi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76 E juncto Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta Pasal 418 KUHP berdua ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.(Red/T Santoso)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *