Bokep Viral Indo Kasus Predator ngentot Pati, MUI Desak legalitas Maksimal
1 min read

Bokep Viral Indo Kasus Predator ngentot Pati, MUI Desak legalitas Maksimal


MUI: Predator Seks di Pesantren Pati Harus Dihukum Maksimal

Ilustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mardya Shakti)

internal kasus ini, tersangka AS melancarkan aksinya pada gelap masa berdua menghubungi korban melalui pesan WhatsApp Sekeliling pukul 24.00 WIB hasilkan menemaninya rehat. Kalau menolak, tersangka mengancam akan meraih mereka dari pondok pesantren.

Praktik bejat itu diperkirakan melangkah berulang kali sejak 2024 hingga 2026, bahkan sempat menyasar dua santriwati sekaligus secara bergantian internal Esa Masa. tidak presisi Esa santriwati Tiba hamil, Lampau tersangka menikahkan korban berdua seorang santri Pria, demi menutupi perbuatan tersebut.

Polisi merespons laporan mula Nan memasuki pada 25 September 2025 itu berdua memutuskan AS sebagai tersangka pada penutup April 2026. Teranyar, Kapolsek Tlogowungu AKP Mujahid, mengatakan kasus itu telah memasuki tahap penyidikan dan prosesnya ditangani langsung oleh Unit Perlindungan Wanita dan Anak (PPA). Namun, tersangka belum ditahan hingga ketika ini.

Koordinator tindakan dari Aliansi Santri Pati hasilkan kedaulatan (ASPIRASI), Ulil Amri, menegaskan Penduduk menuntut penutupan yayasan dan pemulangan seluruh santri internal batas Masa 3×24 jam. Mereka mendesak aparat bertindak transparan dan segera menahan “sang predator” agar muruah pesantren tetap terjaga.

“Ya, tetap kita tindakan lagi (kalau penanganan mandek). (Tersangka) belum ditahan (ditahan) tapi penetapan tersangka telah tinggal jejak kerja kelak dari pihak Polresta Pati tahapannya tinggal nunggu saja infonya,” ucapan Beliau.

Kalau Anda merasakan, mendengarkan, menyaksikan, atau mengetahui kasus kekerasan terhadap Wanita dan anak, jangan merasa khawatir. Laporkan ke lembaga-lembaga terkait, seperti Unit Pelaksana Teknis wilayah Perlindungan Wanita dan Anak (UPTD PPA), UPTD di bidang sosial, Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat, dan Kepolisian. Selain itu, Anda juga mendapatkan melapor melalui hotline Sahabat Wanita dan Anak (SAPA) 129 atau Whatsapp 08111-129-129.



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *