Bokep Viral Indo 8 Anak di Bawah Umur Jadi Korban Eksploitasi Seksual 4 Kafe di Bekasi
Polda Metro Jaya membongkar kasus eksploitasi seksual berkedok kafe di Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (Jabar). Dari jumlah 37 korban Nan dikendalikan, 8 di antaranya merupakan anak di bawah usia 18 tahun.
Direktur Reserse Perlindungan Wanita dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dirres PPA dan PPO) Polda Metro Jaya Kombes Rita Wulandari Wibowo berbisik, praktik eksploitasi seksual ini tersebar di empat kafe di area Cibitung.
“Kami sebutkan bahwa Eksis empat kafe tadi. Setiap kafe kami dapati masing-masing Eksis Nan dua korban anak, Eksis juga Nan Esa. Dan jumlah semuanya Eksis delapan korban anak,” ujar Kombes Rita bagian dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (8/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rita mengemukakan bahwa kedelapan korban anak tersebut ketika ini merasakan kendala medis dan membutuhkan perawatan Spesifik.
“Dari output pemeriksaan, teridentifikasi mereka merasakan kendala medis, ya. Sehingga perlu Eksis penanganan intensif terhadap para anak korban,” ungkapnya.
ciptakan mendalami kasus ini, polisi telah memeriksa 17 orang saksi. Selain itu, ke-37 korban Nan dikendalikan juga telah menjalani tes urine.
“Terhadap 37 orang Nan kami amankan, di mula telah kita lakukan pemeriksaan urine ciptakan mengetahui apakah Eksis aktivitas penyalahgunaan narkoba, tapi Tak kita temukan,” tambahnya.
Korban Dijadikan Pekerja ngentot Komersial
Rita memaparkan, modus operandi para pelaku Ialah mengeksploitasi para korban ciptakan dijadikan pekerja ngentot komersial (PSK). Mereka dipaksa ciptakan mendampingi tamu Pria di bagian dalam kawasan lokalisasi tersebut.
“Para pelaku ini mengerjakan eksploitasi kepada anak, dijadikan sebagai pekerja ngentot komersial berdua menjadikan mereka sebagai pendamping tamu Pria di pas berlimpah orang kafe, dikarenakan di bagian dalam lokalisasi itu Eksis pas berlimpah orang kafe,” beber Rita.
“Dari sekian kafe, kami indikasikan Eksis empat Loka atau empat kafe Nan kami temukan Eksis anak-anak Nan dieksploitasi di sana,” sambungnya.
Selama menemani Pria hidung belang, para korban diwajibkan ciptakan mengonsumsi minuman beralkohol, menemani bernyanyi di ruang karaoke, hingga dipaksa mengerjakan Interaksi tubuh.
“Selain mengerjakan pendampingan, mereka juga diwajibkan ciptakan menemani atau ikut juga mengonsumsi minuman beralkohol. Kemudian Eksis kegiatan karaoke di sana, menyanyi, dan berlanjut Tiba berdua terjadinya Interaksi tubuh atau persetubuhan,” ucapan Rita.
Dua Belas Orang ditentukan Tersangka
Polisi telah menentukan 12 orang sebagai tersangka bagian dalam kasus ini. Mereka teridentifikasi Mempunyai peran ganda, mulai dari muncikari, kasir, hingga bagian pemasaran (marketing) kafe.
“12 tersangka. Peran mereka merangkap, ya. Marketing-nya Beliau, kemudian Beliau merangkap pekerja di situ, kasirnya iya,” kata Rita.
“Jadi memang double burden mereka. Misalnya Beliau dipekerjakan sebagai kasir, tapi Beliau juga merangkap sebagai marketing. Jadi kalau Beliau meraih jual (mendapatkan tamu), Beliau meraih hadiah,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, ke-12 tersangka dijerat berdua Pasal 76I juncto Pasal 88 Undang-Undang Perlindungan Anak berdua ancaman hukuman paling lamban 10 tahun penjara dan denda paling pas berlimpah Rp 200 juta.
Tersangka juga dikenakan Pasal 12 juncto Pasal 15 huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) berdua ancaman hukuman paling menjulang 15 tahun penjara, serta pasal-pasal terkait bagian dalam KUHP Merupakan Pasal 419, Pasal 420, Pasal 421, Pasal 422, dan Pasal 455.
Lihat juga Video ‘Viral Pria Lecehkan Anjing Pom di Kafe Jakut, Polisi periksa Kejiwaan Pelaku’:
Halaman 2 dari 2
(dek/dek)