Bokep Viral Indo Miris! 8 Anak di Bawah Umur Jadi Korban “Eksploitasi Seksual” tercapai Dibongkar Polisi
“Polisi telah menentukan 12 orang sebagai tersangka internal kasus ini. Mereka terungkap Mempunyai peran ganda, mulai dari muncikari, kasir, hingga bagian pemasaran (marketing) kafe”
Mata legalitas, Jakarta – Polda Metro Jaya membongkar kasus eksploitasi seksual berkedok kafe di Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat (Jabar). Dari keseluruhan 37 korban Nan ditangani, 8 di antaranya merupakan anak di bawah usia 18 tahun.

Direktur Reserse Perlindungan Wanita dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dirres PPA dan PPO) Polda Metro Jaya Kombes Rita Wulandari Wibowo berbisik, praktik eksploitasi seksual ini tersebar di empat kafe di wilayah Cibitung.

“Kami sebutkan bahwa Eksis empat kafe tadi. Setiap kafe kami dapati masing-masing Eksis Nan dua korban anak, Eksis juga Nan Esa. Dan keseluruhan semuanya Eksis delapan korban anak,” ujar Kombes Rita internal jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu 8 Juli 2026.

Rita mengutarakan bahwa kedelapan korban anak tersebut ketika ini merasakan kendala medis dan membutuhkan perawatan Spesifik.

“Dari output pemeriksaan, terungkap mereka merasakan kendala medis, ya. Sehingga perlu Eksis penanganan intensif terhadap para anak korban,” ungkapnya.

hasilkan mendalami kasus ini, polisi telah memeriksa 17 orang saksi. Selain itu, ke-37 korban Nan ditangani juga telah menjalani tes urine.

“Terhadap 37 orang Nan kami amankan, di permulaan telah kita lakukan pemeriksaan urine hasilkan mengetahui apakah Eksis aktivitas penyalahgunaan narkoba, tapi Tak kita temukan,” tambahnya.
Korban Dijadikan Pekerja ngentot Komersial
Rita menerangkan, modus operandi para pelaku Ialah mengeksploitasi para korban hasilkan dijadikan pekerja ngentot komersial (PSK). Mereka dipaksa hasilkan mendampingi tamu Pria di internal kawasan lokalisasi tersebut.
“Para pelaku ini melaksanakan eksploitasi kepada anak, dijadikan sebagai pekerja ngentot komersial berbarengan menjadikan mereka sebagai pendamping tamu Pria di lumayan berlimpah orang kafe, dikarenakan di internal lokalisasi itu Eksis lumayan berlimpah orang kafe,” beber Rita.
“Dari sekian kafe, kami indikasikan Eksis empat Loka atau empat kafe Nan kami temukan Eksis anak-anak Nan dieksploitasi di sana,” sambungnya.
Selama menemani cowok hidung belang, para korban diwajibkan hasilkan mengonsumsi minuman beralkohol, menemani bernyanyi di ruang karaoke, hingga dipaksa melaksanakan Interaksi raga.
“Selain melaksanakan pendampingan, mereka juga diwajibkan hasilkan menemani atau ikut juga mengonsumsi minuman beralkohol. Kemudian Eksis kegiatan karaoke di sana, menyanyi, dan berlanjut Tiba berbarengan terjadinya Interaksi raga atau persetubuhan,” ucapan Rita.
12 Orang diputuskan Tersangka
Polisi telah menentukan 12 orang sebagai tersangka internal kasus ini. Mereka terungkap Mempunyai peran ganda, mulai dari muncikari, kasir, hingga bagian pemasaran (marketing) kafe.
“12 tersangka. Peran mereka merangkap, ya. Marketing-nya Beliau, kemudian Beliau merangkap pekerja di situ, kasirnya iya,” kata Rita.
“Jadi memang double burden mereka. Misalnya Beliau dipekerjakan sebagai kasir, tapi Beliau juga merangkap sebagai marketing. Jadi kalau Beliau meraih jual (mendapatkan tamu), Beliau meraih keuntungan,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, ke-12 tersangka dijerat berbarengan Pasal 76I juncto Pasal 88 Undang-Undang Perlindungan Anak berbarengan ancaman hukuman paling lamban 10 tahun penjara dan denda paling lumayan berlimpah Rp 200 juta.
Tersangka juga dikenakan Pasal 12 juncto Pasal 15 huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) berbarengan ancaman hukuman paling besar 15 tahun penjara, serta pasal-pasal terkait internal KUHP Merupakan Pasal 419, Pasal 420, Pasal 421, Pasal 422, dan Pasal 455.