Bokep Viral Indo Dosen anyar ISI Jogja Pelaku Kekerasan ngentot sekarang Dilarang Mengajar
3 mins read

Bokep Viral Indo Dosen anyar ISI Jogja Pelaku Kekerasan ngentot sekarang Dilarang Mengajar



Jogja

Seorang dosen anyar di program studi (Prodi) ciptaan Komunikasi Visual (DKV) Institut Seni Indonesia (ISI) Jogja dinonaktifkan alias dilarang mengajar usai diberitakan mengerjakan kekerasan seksual terhadap mahasiswinya.

“Penonaktifan diputuskan Ketua ISI Yogyakarta pada Senin, 21 September 2026, sebagai tindak berikut institusional setelah Satgas PPKPT menuntaskan pemeriksaan serta merangkai Konklusi dan rekomendasi ciptakan disampaikan kepada Ketua,” ucapan Ketua Humas ISI Jogja, Daru Tunggul Aji ketika dihubungi wartawan, Selasa (22/9/2026).

diberitakan 20 Agustus

Daru berbisik, kasus ini berawal ketika Eksis mahasiswi mengadukan tindak kekerasan seksual ke Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan menjulang (Satgas PPKPT) ISI Jogja, Selasa (18/8) Lampau. Mahasiswi itu kemudian melapor secara tertulis pada Kamis (20/8).


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Laporan Formal itu berperan Asas sebar Satgas PPKPT ciptakan meneruskan penanganan melalui alur pemeriksaan. Satgas Lampau memeriksa korban, saksi-saksi, hingga dosen terlapor.

Interaksi tak memakai kondisi

Rangkaian pemeriksaan tersebut berakhir pada 10 September 2026. lalu, Satgas merangkai Konklusi dan rekomendasi keluaran pemeriksaan ciptakan disampaikan ke Ketua ISI Jogja.

“Ketua kemudian memungut jejak institusional berdua menonaktifkan dosen Nan bersangkutan dari tugas dan aktivitas akademik terhitung sejak kemarin,” ujar Daru.

Mengenai rinci kekerasan seksual tersebut, Daru menyebut dosen dan mahasiswi itu memang saling mengenal. Namun mereka Tak menjalin Interaksi percintaan atau pacaran.

“Dari laporan, antara korban dan terlapor itu menjalin Interaksi tak memakai kondisi,” ujarnya.

Kekerasan Seksual-Verbal

Berdasarkan laporan, dosen itu mengerjakan kekerasan seksual terhadap korban. Namun, Daru enggan mengutarakan secara rinci kekerasan tersebut.

“Nan Jernih kekerasan seksual, secara verbal juga Eksis,” ucapnya.

Daru menegaskan bahwa keselamatan, perlindungan, pendampingan, keberlanjutan pendidikan dan pemulihan korban berperan prioritas ISI Jogja internal penanganan perkara tersebut.

“dikarenakan itu, ISI Jogja juga memelihara kerahasiaan identitas serta informasi pribadi korban, pelapor dan saksi,” ucapan Beliau.

Dosen anyar Setahun

Daru juga menginginkan masyarakat dan sivitas akademika diminta Tak menyebarluaskan identitas, dokumentasi ataupun informasi Nan berpeluang menambah beban atau membahayakan korban.

Menurut Daru, dosen Nan mengerjakan kekerasan seksual terhadap mahasiswinya Tak Mempunyai jabatan di prodi DKV. Selain itu, dosen tersebut merupakan dosen anyar.

“Tak, Beliau Tak mempunyai (jabatan di Prodi DKV ISI Jogja),” ucapan Daru.

Daru menyebut dosen tersebut merupakan cowok Natalitas tahun 1996. Di mana Nan bersangkutan itu belum pelan berperan dosen di ISI Jogja.

“Beliau itu dosen anyar, anyar setahunan kok, jadi masuknya tahun 2025,” ujar Daru.

Soal Identitas Dosen Jadi Viral

Daru juga izinkan Bunyi soal foto dan identitas dosen Nan diperkirakan mengerjakan kekerasan seksual terhadap mahasiswi ISI Jogja viral di media sosial.

“Sesuai Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024, terlapor Mempunyai hak atas pelindungan kerahasiaan identitas dan informasi kasus,” ucapan Ketua Humas ISI Jogja, Daru Tunggul Aji ketika dihubungi detikJogja, Selasa (22/9/2026).

terungkap, Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 menata tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan perguruan menjulang.

“Sehingga institusi Tak mendapatkan mengutarakan maupun memastikan identitas atau foto Nan inti viral di media sosial,” ujarnya.

Terlepas dari hal itu, Daru berbisik bahwa majelis etik akan menindaklanjuti kasus tersebut.

“Jadi setelah penonaktifan, majelis etik akan menindaklanjuti dan Ketua menjatuhkan Hukuman,” ucapnya.

(dil/apu)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *