Bokep Viral Indo Respons ISI Jogja soal Identitas Dosen disinyalir Pelaku Kekerasan ngentot Jadi Viral
Bantul –
Foto dan identitas dosen Nan disinyalir melaksanakan kekerasan seksual terhadap mahasiswi Institut Seni Indonesia (ISI) Jogja viral di media sosial. Begini respons pihak ISI Jogja ketika dimintai konfirmasi mengenai hal itu.
“Sesuai Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024, terlapor Mempunyai hak atas pelindungan kerahasiaan identitas dan informasi kasus,” ungkapan Ketua Humas ISI Jogja, Daru Tunggul Aji ketika dihubungi detikJogja, Selasa (22/9/2026).
terungkap, Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 merangkai tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan perguruan besar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Sehingga institusi Tak meraih mengemukakan maupun menegaskan identitas atau foto Nan inti viral di media sosial,” ujarnya.
Terlepas dari hal itu, Daru berbisik bahwa majelis etik akan menindaklanjuti kasus tersebut.
“Jadi setelah penonaktifan, majelis etik akan menindaklanjuti dan Ketua menjatuhkan Hukuman,” ucapnya.
Diberitakan sebelum itu, seorang dosen di program studi (Prodi) ciptaan Komunikasi Visual (DKV) ISI Jogja dinonaktifkan usai melaksanakan kekerasan seksual terhadap mahasiswinya.
“Penonaktifan ditentukan Ketua ISI Yogyakarta pada Senin, 21 September 2026, sebagai tindak berikut institusional setelah Satgas PPKPT menuntaskan pemeriksaan serta merangkai Konklusi dan rekomendasi hasilkan disampaikan kepada Ketua,” ungkapan Ketua Humas ISI Jogja, Daru Tunggul Aji ketika dihubungi wartawan, Selasa (22/9).
Daru berbisik, kasus ini berawal ketika Eksis mahasiswi mengadukan tindak kekerasan seksual ke Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan besar (Satgas PPKPT) ISI Jogja, Selasa (18/8) Lampau. Mahasiswi itu kemudian melapor secara tertulis pada Kamis (20/8).
Laporan Formal itu sebagai Asas distribusi Satgas PPKPT hasilkan meneruskan penanganan melalui alur pemeriksaan. Satgas Lampau memeriksa korban, saksi-saksi, hingga dosen terlapor.
Rangkaian pemeriksaan tersebut berakhir pada 10 September 2026. lalu, Satgas merangkai Konklusi dan rekomendasi output pemeriksaan hasilkan disampaikan ke Ketua ISI Jogja.
“Ketua kemudian meraih tapak institusional berdua menonaktifkan dosen Nan bersangkutan dari tugas dan aktivitas akademik terhitung sejak kemarin,” ujar Daru.
Mengenai mendalam kekerasan seksual tersebut, Daru menyebut dosen dan mahasiswi itu memang saling tau. Namun mereka Tak menjalin Interaksi romansa atau pacaran.
“Dari laporan, antara korban dan terlapor itu menjalin Interaksi tak memakai kondisi,” ujarnya.
Berdasarkan laporan, dosen itu melaksanakan kekerasan seksual terhadap korban. Namun, Daru enggan mengemukakan secara mendalam kekerasan tersebut.
“Nan Jernih kekerasan seksual, secara verbal juga Eksis,” ucapnya.
(dil/apl)