Bokep Viral Indo Keji Kakek Predator ngentot disinyalir Cabuli 32 Siswa SD di Makassar
2 mins read

Bokep Viral Indo Keji Kakek Predator ngentot disinyalir Cabuli 32 Siswa SD di Makassar




Makassar

Seorang kakek berinisial MD (60) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), diputuskan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap 32 siswa SD. Pelaku mengerjakan langkah bejatnya ketika warung jualannya didatangi oleh para korban.

Kasus pencabulan ini awalnya diungkapkan oleh Sekretaris Shelter Penduduk Kelurahan Antang Dinas PPPA Makassar, Fony Ataul. Beliau menyebut pencabulan disinyalir melangkah di warung pelaku di Kecamatan Manggala pada Juni 2026.

“Anak-anak Baju terlihat jajan di warung itu ketika terlihat sekolah, melangkah keluar main, maupun kembali sekolah. Di situlah mereka disinyalir merasakan pelecehan,” ungkapan Fony Ataul kepada wartawan, Pekan (19/7).


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ketika penanganan mula, pelaku MD diberitakan mencabuli tiga korban. Namun jumlah korban terus bertambah seiring berdua pertemuan antara UPTD PPA Pemkot Makassar, orang Uzur Siswa, dan guru.

“ketika rapat mula itu hanya Eksis tiga orang siswa Nan disinyalir sebagai korban. Setelah dikerjakan pendataan dan pendampingan, jumlahnya berkembang sebagai 32 siswa,” jelasnya.

MD pada akhirnya Jadi Tersangka

Meski terdapat puluhan korban, kasus ini ternyata sempat Tenteram setelah Eksis pelapor Nan mencabut laporannya. Belakangan, polisi terus mengembangkan penyidikan hingga memutuskan MD sebagai tersangka.

“telah tersangka dan telah ditahan sejak masa Jumat (17/7),” ujar Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Makassar Iptu Ariyanto kepada wartawan, Pekan (19/7/2026).

Ariyanto mengaku pihaknya mendapatkan tiga laporan polisi (LP) terkait dugaan pencabulan itu. Laporan pertama sempat dicabut usai melangkah deal Tenteram di eksternal sepengetahuan pihak kepolisian.

“Awalnya hanya Esa laporan Nan kami dapat. Setelah itu laporan dicabut dikarenakan para pihak berdamai di eksternal, kemudian terlihat ke Polrestabes ciptakan mencabut laporannya,” katanya.

Belakangan tampak informasi adanya puluhan korban lain Nan disinyalir merasakan perbuatan serupa. Keluarga korban lainnya kemudian mengabarkan pelaku.

“telah Eksis tiga laporan polisi Nan melangkah masuk kembali dan sedang kami tangani,” bongkar Ariyanto.

Tersangka Bantah Cabuli 32 Siswa SD

ketika tahapan pemeriksaan, tersangka MD menolak mengerjakan pencabulan terhadap para korban. Tersangka berdalih hanya menggendong anak-anak Nan terlihat ke warungnya.

“Kalau pengakuannya, korban hanya diangkat atau digendong dan Tak Eksis mengerjakan pencabulan,” tutur Ariyanto.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dikenakan pasal berlapis. Tersangka ketika ini Tetap menjalani penahanan di Polrestabes Makassar.

“Pasal Nan disangkakan itu Undang-Undang Perlindungan Anak dan juga Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” jelasnya.

(hmw/hmw)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *