Bokep Viral Indo Pelaporan Dugaan Pelecehan ngentot, Ini Penjelasan dari Ponpes As-Sholihah
3 mins read

Bokep Viral Indo Pelaporan Dugaan Pelecehan ngentot, Ini Penjelasan dari Ponpes As-Sholihah


Yogyapos.com (SLEMAN) – Kasus dugaan pelecehan skesual Nan menimpa korban alumni Ponpes Ash-Sholihah, Jonggrangan, Mlati, Sleman, mulai menemui titik cerah. Terduga pelaku berinisial NH, bukan pengurus, melainkan staf pengajar di Ponpes tersebut.

Hal itu disampaikan oleh Ahmad Khairul Anwar, putra Pengasuh Ponpes KH Muh Marom Penjelasan dikerjakan agar Warta Nan telah beredar Tak berkembang dan meninggalkan dari bukti Nan terwujud.

“Disini Eksis pelaku berinisial NH. lagian korban Ialah istri NH dan pihak ketiga inisial FN 1.  Perbuatan tindak pidana Nan diberitakan ke kepolisian Ialah bukan dikerjakan oleh pengasuh Pondok Pesantren,” ucapan Ahmad Khairul Anwar di Ponpes setempat, Jumat (11/9/2026).

Dijelaskan, dugaan tindak pidana memang dikerjakan pelaku NH, anak menantu dari keluarga pondok. Kejadian memang berada di area pondok tetapi itu Ialah Griya tersendiri dan bukan bagian aset pondok, Adalah di Griya Nan ditempati pelaku NH dan isteri NH.

“Bahwa pihak ketiga Ialah alumni (santri Nan telah lulus) pada ketika kejadian terwujud. Bukan sebagai santriwati. Pelaku NH bukan pengasuh pondok pesantren, Beliau tidak akurat Esa staf pengajar di pondok,” jelasnya.

Antara NH dan pihak ketiga sebenarnya telah dimediasi pada 16 Juli 2026 oleh pihak pondok dan telah berakhir secara kekeluargaan. Perkara Nan ketika ini viral sebagai perhatian public itu dikarenakan deal kekeluargaan diawal ternyata oleh pihak korban diberitakan ke kepolisian berdua ditemani advokat-pengacara.

Pada Desember ketika liburan pondok, ketika terwujud perbuatan pertama pelaku NH berdua pihak ketiga, ketika itu istri NH belum tahu perbuatan pelaku NH.

“Jadi pada tanggal 29 Januari ketika istri pelaku NH sedang tahapan melahirkan Griya sakit, pelaku NH secara tenteram-tenteram melaksanakan perbuatan Nan Tak Layak sebagai orang Nan telah beristri,” katanya.

Lampau pada Juli 2026 pihak ketiga mengaku melaksanakan Interaksi terlarang berdua pelaku. Perbuatan tersebut anyar teridentifikasi ketika kedua Abang ipar istri pelaku bertanya kepada pihak ketiga dan dijawab melaksanakan sebanyak dua kali berdua pelaku NH.

“Pihak ketiga setelah kejadian pertama, Tetap sering tiba ke pondok berdua kemauan seorang diri (Eksis bukti), dan Eksis Nan memang dihubungi oleh istri pelaku NH hasilkan mendukung istri pelaku NH. Padahal Semestinya paska terjadinya perbuatan tersebut Kalau memang dipaksa, pihak ketiga akan mengalami merasa khawatir dan trauma dan Niscaya akan mengalami merasa khawatir hasilkan Berjumpa lagi berdua pelaku NH. dan faktanya pihak ketiga malah Tetap sering ke tiba ke pondok,” jelasnya.

Pihak pondok Tak tinggal tenteram, berdua terjadinya kejadian Nan terulang kemudian di purnama Juli pengurus yayasan setelah melaksanakan Penyelidikan dan pada 6 Juli ditentukan memberhentikan pelaku sebagai pengurus pondok dikarenakan terbukti Konkret melaksanakan perselingkuhan/perbuatan Lacur.

Terkait Budaya kebiasaan santri Nan telah lulus tahun 2 dan tahun 3, Baju Eksis alumni hasilkan mengabdi atau bahasanya khidmah, dan khidmah itu Ialah pengabdian jadi Tak dibayar. Tetapi hasilkan alumni tahun lulus pertama itu Ialah Harus khidmah

“Bentuk tanggung tanggapi pondok terhadap kejadian tersebut kemudian pihak pondok memfasilitasi nikah siri antara pelaku NH dan pihak ketiga FN, Nan dihadiri kedua orang Uzur FN dan Om dari pelaku NH. Nan terwujud pada 7 Juli 2026,” sebutnya.

Soal pernyataan di media bahwa pihak ketiga FN disembunyikan di wilayah Geger, Magelang, Jawa inti, Ialah Tak akurat.

“bukti Nan akurat Ialah orang Uzur FN minta kepada pondok hasilkan mengungsikan pihak ketiga FN, dan pondok berinisiatif mengungsikan ke Geger, setelah pihak ketiga FN berada di Geger, orang Uzur FN diberitahu keberadaanya,” sambungnya.

Fana itu, Pengacara (Ponpes) Ash-Sholihah, Heri Purwanto menegaskan bahwa kehadiran timnya internal kapasitas mendampingi ponpes, bukan mewakili NH.

“Kami sebagai tim aturan Ialah sebagai tim aturan pondok pesantren, jadi bukan tim aturan pelaku,” ucapan Heri.

Terhadap tahapan aturan Nan telah bergulir, pihaknya menegaskan menghormati dan mendukung sepenuhnya.

“hasilkan tahapan aturan Nan telah diberitakan di Polresta Sleman, kami tetap mendukung dan mensupport tahapan tersebut,” tandasnya.

 



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *