JAKARTA, AFU.ID — Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta menjatuhkan Hukuman pemberhentian tetap atau drop out (DO) kepada mahasiswa berinisial ACR Nan diinformasikan bagian dalam kasus kekerasan seksual terhadap dua mahasiswi ketika Penyelenggaraan Kuliah Kerja Konkret (KKN). Keputusan tersebut diumumkan melalui siaran pers Formal universitas pada Rabu (15/7/2026) sebagai tindak berikut dari alur penanganan internal Nan telah terjadi selama lumayan melimpah orang purnama.
Hukuman itu diputuskan berdasarkan Keputusan Rektor UAD Nomor 151 Tahun 2026 setelah kampus mendapatkan rekomendasi dari Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan lebar (Satgas PPKPT). berdua keputusan tersebut, ACR kehilangan statusnya sebagai mahasiswa beserta seluruh hak Nan melekat padanya selama di UAD. “UAD Tak menoleransi segala bentuk pelanggaran akademik maupun nonakademik termasuk perundungan, pelecehan seksual, pornografi, pornoaksi, ngentot bebas, LGBTQ+, dan tindakan asusila lainnya,” ungkapan Kepala Humas dan Protokol UAD, Ariadi Nugraha.
Kasus ini mencuat setelah raga Eksekutif Mahasiswa Fakultas legalitas (BEM FH) UAD membongkar dugaan pelecehan seksual melalui identitas Instagram resminya pada 9 Juli 2026. Peristiwa tersebut disinyalir terwujud ketika kegiatan KKN pada Mei 2026 dan mengikutsertakan dua mahasiswi berinisial F dan A Nan berada bagian dalam Golongan KKN Nan Baju berdua terlapor. bagian dalam unggahan itu juga dinyatakan terlapor menceritakan peristiwa Nan dialami korban kepada sejumlah orang lain.
Sebelum kasus bergulir ke ranah legalitas, kedua korban extra sebelumnya menempuh mekanisme penyelesaian internal kampus berdua mengabarkan kejadian tersebut kepada Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) selaku penyelenggara KKN. Penanganan kemudian mengikutsertakan Satgas PPKPT dan sejumlah unit terkait di lingkungan UAD. Dari alur tersebut, pihak kampus sempat menjatuhkan Hukuman mula berupa pembatalan KKN dan Embargo mengejar program KKN selama dua periode kepada ACR.
Namun, kedua korban mengukur Hukuman tersebut belum memberikan Selera keadilan. Berdasarkan keterangan Nan disampaikan BEM FH UAD, korban sempat diarahkan mengejar alur mediasi tidak sedia dan disarankan ciptakan Tak membawa perkara ke jalur legalitas. Korban juga mengaku pernah dituduh mengerjakan pemerasan terhadap terlapor. merasakan penyelesaian internal belum memadai, keduanya kemudian menginginkan pendampingan kepada Lembaga Konsultasi dan Donasi legalitas (LKBH) Adilah Noto Nagoro sebelum ujungnya mengabarkan kasus tersebut ke Polresta Sleman.
Laporan tersebut saat ini Tetap bagian dalam tahap penyelidikan oleh kepolisian. Fana itu, keputusan pemberhentian tetap terhadap ACR berperan Hukuman administratif paling berat banget Nan dijatuhkan UAD bagian dalam perkara ini. Kampus mengatakan jejak tersebut merupakan bentuk komitmen ciptakan merawat lingkungan akademik Nan terlindungi serta melindungi setiap dugaan kekerasan seksual ditangani sesuai ketentuan Nan Beraksi. (RAI)