Bokep Viral Indo Eks Caleg Cirebon Paksa Lansia Bikin Video ngentot Menyimpang
4 mins read

Bokep Viral Indo Eks Caleg Cirebon Paksa Lansia Bikin Video ngentot Menyimpang


Cirebon

Polisi menyingkap data anyar internal kasus Nan sempat penuh dikatakan sebagai dugaan pencabulan sesama jenis oleh mantan calon legislatif (caleg) di Kota Cirebon berinisial H terhadap seorang lansia Pria.

Berdasarkan keluaran penyelidikan polisi, kasus tersebut sekarang mengarah pada dugaan pelanggaran UU ITE terkait penyebaran isi bermuatan asusila.

Terkait kasus tersebut, polisi telah memutuskan H sebagai tersangka. Polisi menyebut H disinyalir Membikin sekaligus menyebarkan video bermuatan asusila Nan mengikutsertakan korban berinisial S.


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP Fadlillah berucap, pihaknya langsung menindaklanjuti kasus tersebut setelah korban melapor ke polisi pada Jumat (29/5/2026).

“Kami menanggapi laporan dari korban, dimana pada masa Jumat Nan bersangkutan langsung Membikin laporan polisi. Di masa Jumat itu juga Kerabat H kita amankan. Setelah kita amankan, kita menemukan barang data sebuah video di handphone-nya pribadi,” ucapan Beliau di Mapolres Cirebon Kota, Sabtu (30/5/2026).

“Tersangka Nan telah kami amankan ini berinisial H, umurnya 43 tahun, pekerjaannya buruh harian rela, dan juga masa lalu sempat sebagai tidak presisi Esa caleg suatu organisasi,” sambung Beliau.

Fana itu, Fadlillah mengatakan korban internal kasus ini merupakan seorang lansia inisial S Nan ketika ini berusia 64 tahun. “akurat (korban seorang lansia),” cerah Beliau.

Fadlillah menyingkap permulaan mula kasus tersebut sekaligus modus Nan dikerjakan oleh tersangka H. Menurutnya, peristiwa itu bermula pada tahun 2024.

ketika itu, H memberitahu korban berinisial S bahwa foto bugil dirinya beredar di media sosial. Namun, foto tersebut ternyata Ialah keluaran rekayasa memakai teknologi kecerdasan buatan atau AI.

“Foto bugil itu ternyata editan AI ciptakan mengancam Kerabat S. Kalau Tak membuntuti arahan Kerabat H, maka foto itu akan disebarluaskan,” ujarnya.

dikarenakan panik dan mempercayai informasi tersebut, korban kemudian membuntuti arahan H. Korban diajak ke sebuah hotel di area Kota Cirebon dan diminta melaksanakan aktivitas seksual menyimpang berdua seorang tukang pijat. Seluruh aktivitas itu direkam oleh H.

“Sudara H memerintahkan Kerabat S menuju sebuah hotel Nan Eksis di Cirebon Kota, Nan sebelum itu telah diagendakan seorang tukang pijit Nan identitasnya sedang kita dalami. Di hotel tersebut Kerabat S diminta ciptakan melaksanakan Interaksi menyimpang berdua tukang pijit tersebut, Fana seluruh aktivitas direkam oleh Kerabat H memakai perangkat perekam,” ucapan Fadlillah.

Tak berhenti di situ, Sekeliling dua rembulan kemudian korban kembali diminta Membikin video asusila berdua alasan Nan Baju. Kali ini peristiwa terjadi di hotel berbeda dan kembali direkam oleh tersangka. “Korban ini telah dua kali direkam,” ucapan Fadlillah.

Polisi juga menyingkap H sempat mengetes melaksanakan tindakan seksual terhadap korban. Namun korban menolak.

“ciptakan Interaksi intimnya sebenarnya belum dikerjakan. Tapi aktivitas itu telah dikerjakan antara korban berdua orang Nan dipilih oleh Kerabat H,” ujarnya.

Di samping itu, H juga disinyalir mencari korban lain Nan teridentifikasi berinisial RS. Namun RS Tak menanggapi pelaku.

kelebihan dari Esa Masa kemudian, H mengajukan tangkapan display foto dan video bermuatan asusila Nan memperlihatkan korban S kepada RS. H menginginkan agar informasi tersebut disampaikan kepada S berdua maksud agar S nantinya membuntuti lagi kemauan H. Sebagai iming-iming, H menjanjikan foto dan video S dihapus.

dikarenakan mengenal korban, RS kemudian memberitahukan hal tersebut kepada ketua RT setempat. Informasi itu ujungnya Tiba kepada S Nan kemudian melapor ke Polres Cirebon Kota.

“Untungnya Kerabat RS Tak mau membuntuti arahannya dan Malah memberitahukan kepada Kerabat S,” ucapan Fadlillah.

Dari tangan tersangka, polisi menyita Esa unit ponsel Rona biru dan sebuah flashdisk Nan berisi video korban. Selain itu, polisi menjaga sejumlah ponsel dan tangkapan display berisi perbicangan.

Polisi Tetap mendalami kemungkinan adanya keuntungan materi Nan diraih tersangka dari penyebaran video tersebut. “ciptakan keuntungan materi Tetap kami dalami,” ujar Fadlillah.

internal kasus ini, ucapan Fadlillah, tersangka dijerat Pasal 27 Bagian (1) juncto Pasal 45 Bagian (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 407 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Di mana ancaman hukuman ini, sesuai berdua pasal Nan Saya sebutkan itu, Adalah paling kilat 6 rembulan, paling pelan Adalah 10 tahun, atau denda paling terbatas kategori 4 dan paling lumayan melimpah di kategori 6,” ucapan Beliau.

Halaman 2 dari 2

(orb/orb)

–>

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *