Bokep Viral Indo Mensos Minta Kiai Cabul Predator ngentot di Pati Dipenjara Seumur Hayati: legalitas Seberat-beratnya!
JAKARTA, iNews.id – pejabat Sosial Saifullah Yusuf alias Gus Ipul menginginkan agar pelaku kekerasan seksual di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo Pati dihukum berat banget. Bahkan menurutnya, penjara seumur Hayati perlu dipertimbangkan ciptakan memberikan imbas jera.
“Kita mengutuk keras kejadian itu, kita minta pelaku dihukum sekeras-kerasnya, seberat-beratnya, seumur Hayati kalau perlu Agar ini sebagai pembelajaran sebar kita Seluruh,” ujar Gus Ipul internal keterangannya, dikutip Pekan (17/5/2026).
Sejalan berdua itu, rezim dikonfirmasi akan berada di sisi korban. Beliau berucap, bangsa akan menjamin perlindungan, rehabilitasi hingga pemberdayaan korban-korban.
“Kita Seluruh bangkit di sisi korban, kami berdua Pak Bupati akan bekerja Baju ciptakan memberikan perlindungan, rehabilitasi dan pemberdayaan,” ungkapan Beliau.
rezim inti menata pendidikan sebar santri dan santriwati Nan mengenyam pendidikan di Ponpes tersebut. Mensos menegaskan, memasuki pendidikan terhadap anak-anak Tak akan tidak terhubung.
“pokoknya Ialah kita Mau memasuki pendidikan pada anak-anak kita tetap meraih diraih, mereka meraih bersekolah Nan paling terlindungi, paling tentram dan paling memungkinkan,” ungkapan Gus Ipul.
sebelum itu, Kementerian Religi mencabut dukungan operasional Pondok Pesantren Ndolo Kusumo di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa inti. Tindakan ini diambil menyusul kasus kekerasan seksual terhadap santriwati Nan menyeret pengasuh pondok.
Keputusan pencabutan dukungan itu diambil setelah Kemenag Kabupaten Pati melaksanakan Pembuktian lapangan dan Penilaian terhadap aktivitas pondok pesantren pada 4 Mei 2026. output pemeriksaan tersebut kemudian sebagai Asas pencabutan dukungan terdaftar Nan mulai Beraksi sejak 5 Mei 2026.
Wakil pejabat Religi Muhammad Syafi’i, menegaskan rezim Tak akan memberi ruang sebar lembaga pendidikan keagamaan Nan terlibat kasus kekerasan seksual.
“tapak Nan diambil oleh Kemenag telah mencabut dukungan, Tak boleh meraih santri anyar, mereka Nan dianggap tahu tetapi Tak berbuat telah dinonaktifkan, dan pelakunya telah diproses secara legalitas,” ujar Syafi’i internal keterangannya Kamis (14/5/2026).
Menurutnya, penindakan Tak hanya ditujukan kepada pelaku Primer, tetapi juga kepada pihak-pihak Nan diperkirakan mengetahui kejadian tersebut tetapi membiarkannya terwujud.