Bokep Viral Indo 5 data Predator ngentot Anak di Jaksel: 12 Tahun Beraksi, saat ini Terancam Bui
3 mins read

Bokep Viral Indo 5 data Predator ngentot Anak di Jaksel: 12 Tahun Beraksi, saat ini Terancam Bui


Jakarta

Seorang cowok predator ngentot anak ditahan di sebuah apartemen di Kalibata, Jakarta Selatan. cowok berinisial HW ini telah 12 tahun beraksi dan saat ini terancam bui dikarenakan perbuatan bejatnya itu.

Pelaku ditahan pada Rabu (1/10) sunyi di apartemen. bagian dalam penangkapan tersebut polisi juga menyita handycam Nan digunakan hasilkan merekam video porno.

Berikut data-faktanya Nan dirangkum detikcom, Jumat (3/10/2025).


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



1. Tersangka Seorang Konsultan aturan

Polisi membongkar tersangka berinisial HW mengerjakan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Mirisnya, tersangka Ialah seorang konsultan aturan.

“Nan bersangkutan sebagai konsultan aturan Nan telah bekerja sebagai konsultan aturan,” ucapan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan, Rabu (1/10).

NNicola menyayangkan tersangka HW Nan mengerti aturan Malah mengerjakan perbuatan Nan melawan aturan. Dan korban Nan diincar Ialah anak di bawah umur.

“sebar kami, kasus ini tertarik dikarenakan menyertakan seseorang Nan mengerti tentang aturan dan korbannya Ialah anak di bawah umur, di mana adanya kasus persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur dan atau kekerasan terhadap anak atau kekerasan seksual,” ucapnya.

2. telah Beraksi Sejak 12 Tahun

Perbuatan bejat HW ini bukan sekali ini saja. ternyata ia telah mengerjakan perbuatan bejat itu sejak 12 tahun Nan Lampau.

“Sesuai berdua keterangan Nan disampaikan oleh tersangka kepada kami dan output penyelidikan dan barang data Nan kami mendapatkan, bahwa Nan bersangkutan telah mengerjakan kegiatan ini sejak susut extra 12 tahun Nan Lampau, namun korbannya itu Ialah orang Matang,” ucapan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Nicolas Ary Lilipaly, Kamis (2/10).

3. Terancam 15 Tahun Penjara

ketika ini, pelaku telah ditahan dan diputuskan sebagai tersangka. bagian dalam konferensi Nan digelar di Mako Polres Metro Jakarta Selatan, pelaku tampak mengenakan busana tahanan berwarna oranye.

Tersangka dijerat berdua Pasal 76 (e) juncto Pasal 82 Bagian 1 dan 2 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 6 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

“hasilkan ancaman hukuman Adalah paling lekas lima tahun penjara dan paling lamban 15 tahun penjara dan denda paling pas berlimpah Rp 5 miliar,” ucapnya.


4. Memperkosa Sembari Rekam Video

Polisi menyebut tersangka kerap memvideokan tindakan bejatnya tersebut kepada korban. Pelaku terungkap mengajak korban lain menonton video porno Nan direkamnya lebih masa lalu mengerjakan pelecehan.

terungkap, tersangka Tak hanya mengerjakan perbuatan bejatnya itu kepada korban anak, tetapi juga wanita Matang.

“Artinya, Beliau mengerjakan kegiatan Nan Baju terhadap orang Matang dan Nan anehnya lah Beliau mengerjakan, meraih video pada ketika Beliau mengerjakan kegiatan tersebut,” ujarnya.

“Dari video-video itulah Beliau rekam dan Beliau mengajak korban Nan lain hasilkan mengerjakan Baju seperti Nan Beliau lakukan berdua korban-korban Nan lebih masa lalu,” tuturnya.

5. Korban Lain Tetap pas berlimpah

Nicolas menyambung, pihaknya Tetap mendalami kemungkinan korban lain dari predator ngentot itu. Beliau menginginkan korban melapor kepada polisi.

“Memang informasi Nan kami peroleh bahwa Nan bersangkutan pas berlimpah korban di situ. pas berlimpah korban, tapi simpel-mudahan masyarakat, anak-anak Nan sebagai korban Beliau mendapatkan berterus papar hasilkan mengakses kedok Nan bersangkutan Agar Nan bersangkutan mendapatkan kita tindak sesuai berdua perbuatannya,” jelasnya.

Simak juga Video: Terbongkarnya tindakan Bejat Predator ngentot Pemerkosa 31 Anak di Jepara

Halaman 2 dari 3

(mea/mea)





Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *