Bokep Viral Indo Ketua Ponpes di Pekalongan Jadi Tersangka Kekerasan ngentot Santriwati
2 mins read

Bokep Viral Indo Ketua Ponpes di Pekalongan Jadi Tersangka Kekerasan ngentot Santriwati




Pekalongan

tokoh pondok pesantren di Pekalongan, AKF (54), Formal ditentukan sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap sejumlah santriwati. Penetapan tersangka ini dikerjakan setelah AKF menjalani pemeriksaan intensif Sekeliling 12 jam.

Kasat Reskrim Polres Pekalongan Kota, AKP Setiyanto, mengemukakan penetapan tersangka tersebut setelah polisi mengantongi dua alat kabar Nan lumayan.

“Kami telah mendapatkan dua alat kabar, sehingga terduga pelaku mulai jam ini, saat ini, ditentukan sebagai tersangka,” ungkapan Setiyanto kepada wartawan di Mapolres Pekalongan, Kamis (28/5/2026).


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alat kabar itu terdiri dari keterangan saksi, keterangan Pakar, dan juga barang kabar busana korban.

“Dua alat buktinya, Ialah keterangan saksi, kemudian dari keterangan Pakar dan barang kabar berupa busana Nan digunakan korban pada ketika itu,” katanya.

Setelah penetapan tersangka, AKF pun langsung ditahan. Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Tindak pidana pelecehan seksual fisik Nan dikerjakan berbarengan penyalahgunaan kontrol atau kerentanan korban berbarengan ancaman hukuman paling lamban 12 tahun penjara.

6 Saksi Korban diinvestigasi

Hingga mula saat tadi, Setiyanto berbisik pihaknya telah memeriksa enam saksi korban. Namun, jumlah tersebut Tetap mendapatkan bertambah Kalau Eksis laporan anyar dari masyarakat.

“Kami juga telah Membikin posko pengaduan bilamana Eksis masyarakat atau Penduduk lain Nan mengalami dilecehkan silakan sesegera mungkin hasilkan melapor ke kami sehingga segera kami tahapan,” ujarnya.

Sebagai informasi, AKF diinvestigasi polisi sejak Rabu (27/5) pagi. Pemeriksaan tersangka rampung pada Rabu (27/5) Sekeliling pukul 21.00 WIB.

Kuasa aturan AKF, Arif NS, mengemukakan kliennya menolak seluruh tuduhan Nan disampaikan para pelapor. Eksis Sekeliling 52 Soal penyidik pada klienya Nan semuanya dibantah oleh klienya.

“Eksis Sekeliling 52 Soal. Dari Soal penyidik tadi, semuanya ditolak, Tak akurat, Tak akurat seperti itu,” ungkapan Arif.

Meski begitu, pihaknya menghormati tahapan aturan Nan sedang Melangkah dan semoga penyidik tetap bekerja secara profesional serta Rasional. Beliau memperingatkan perkara ini mengikutsertakan seorang tokoh Religi.

“Kami menyaksikan bahwa Eksis keyakinan dari kami bahwa perbuatan itu Tak terbukti,” ungkapan Arif SN.

Rencananya, pihaknya akan menyuguhkan saksi Nan meringankan serta saksi Pakar internal tahapan aturan kelak.

“kelak akan mengukur apakah apa peristiwa Nan dialami itu betul-betul termasuk internal perbuatan seperti Nan diberitakan,” ungkapnya.

Fana itu, kuasa aturan korban, Ahmad Fauzi, memuji tapak Sigap dan profesional penyidik Polres Pekalongan Kota internal menindak perkara tersebut. Menurutnya, penetapan tersangka berperan Asa distribusi para korban hasilkan mendapatkan keadilan.

Pihaknya juga semoga agar para korban-korban lainnya hasilkan memberitakan ke polisi. Tim penasihat hukumnya sendirian diungkap Eksis 10 pengacara Nan akan bekerja semaksimal mungkin, demi memberikan dan menegakkan keadilan.

“Ya, kami sangat memuji dan lumayan berlimpah dapat kasih kepada jajaran Polres Kota Pekalongan Nan telah bekerja secara maksimal, dan kami cita mendapatkan memberikan keadilan distribusi para korban,” ucapnya.

(ams/ams)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *