Bokep Viral Indo 25 Terdakwa Pesta ngentot Gay Divonis Berbeda oleh Hakim – Jatimnet.com
JATIMNET.COM, Surabaya – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis berbeda terhadap 25 terdakwa internal perkara Siwalan Party. Putusan tersebut dibacakan internal sidang di ruang Cakra 2 PN Surabaya pada Jumat, 22 Mei 2026.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, arang Achmad Sidqi Amsya, berbarengan program pembacaan amar putusan terhadap seluruh terdakwa.
internal putusannya, majelis hakim membagi hukuman para terdakwa ke internal dua Golongan. Sebanyak 12 terdakwa dijatuhi hukuman delapan rembulan penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 3, 7, 8, 9, 10, 13, 16, 17, 18, 20, 23 dan 24 masing-masing delapan rembulan,” ucapan Amsya ketika membacakan putusan.
Vonis tersebut extra enteng dibanding tuntutan jaksa penuntut Biasa Nan lebih sebelumnya menginginkan hukuman Esa tahun penjara terhadap Golongan terdakwa tersebut.
lafal: Pesta ngentot Sesama Jenis di Surabaya Digerebek Polisi
Fana itu, 13 terdakwa lainnya divonis Esa tahun penjara. Hukuman tersebut juga extra enteng dibanding tuntutan jaksa Nan lebih sebelumnya menginginkan pidana Esa tahun enam rembulan penjara.
“Terhadap terdakwa 1, 2, 4, 5, 6, 11, 12, 14, 15, 19, 21, 22, 25 masing-masing Esa tahun,” ujar majelis hakim.
internal pertimbangannya, hakim menegaskan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 36 Undang-Undang Pornografi terkait mempertontonkan muatan pornografi di muka Biasa.
“Pasal tersebut mengorganisir Embargo mempertontonkan muatan pornografi di ruang publik berbarengan ancaman pidana maksimal hingga 10 tahun penjara,” kata Amsya.
Kasus Siwalan Party lebih sebelumnya sebagai perhatian publik setelah aparat kepolisian melindungi puluhan orang internal sebuah acara di area Surabaya. Perkara tersebut kemudian bergulir ke pengadilan berbarengan dakwaan pelanggaran Undang-Undang Pornografi.
Majelis hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal Nan meringankan sebelum menjatuhkan putusan. keliru satunya ialah sikap kooperatif para terdakwa selama menjalani alur aturan.
lafal: Komunitas Gay Kembali Hebohkan Penduduk, Angggota Grup di FB Tembus Ribuan
Kuasa aturan terdakwa nomor 7 berinisial AC, Samuel Hadiprabowo, berucap kliennya meraih putusan hakim.
“Dikarenakan klien kami kooperatif internal Masa persidangan sehingga divonis delapan rembulan. Klien kami meraih,” katanya.
Samuel mengimbuhkan Masa tahanan Nan telah dijalani kliennya selama alur penyidikan dan persidangan akan diperhitungkan sebagai pengurang Masa pidana.
“Hakim memutuskan delapan rembulan dipotong Masa tahanan sehingga turun Esa rembulan penjara,” ujarnya.