Bokep Viral Indo Imigrasi Bali Tangkap 13 WNA diperkirakan jadi Pekerja ngentot
KANTOR Imigrasi Ngurah Rai Seiring berdua Kantor wilayah Imigrasi Bali dan Kepolisian wilayah Bali menggelar Operasi Gabungan pada Kamis sunyi, 17 September 2026 di kawasan Umalas, Seminyak, dan Canggu. Sebanyak 13 Penduduk republik asing (WNA) diamankan dikarenakan diperkirakan menyalahgunakan persetujuan tinggal sebagai pekerja ngentot komersial (PSK).
“Operasi ini dilaksanakan berdasarkan informasi mula dari masyarakat Nan kemudian ditindaklanjuti berdua pendalaman lapangan,” ungkapan Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, bagian dalam keterangan tertulis, dikutip Sabtu, 19 September 2026.
Beliau menuturkan, teknik Nan digunakan Ialah pengumpulan bahan keterangan, penyamaran petugas, serta Pembuktian melalui platform daring. Novyandri merincikan, tim menemukan seorang WNA Wanita Usul Rusia berinisial IP di sebuah vila di Canggu.
Wanita itu diperkirakan menyalahgunakan persetujuan tinggal ciptakan berkegiatan sebagai PSK berdua server pemesanan melalui platform WhatsApp. Pendalaman di lapangan, ungkapan Novyandri, memerintahkan tim ke apartemen Loka seorang WNA Pria Usul Ukraina berinisial OG diamankan Nan diperkirakan memfasilitasi kegiatan tersebut.
Novyandri meneruskan, pemeriksaan server keimigrasian menunjukkan bahwa IP meraih persetujuan tinggal Remote Worker Nan Tetap Beraksi hingga 8 November 2026. Fana persetujuan Tinggal Terbatas (ITAS) Investor milik OG telah berakhir pada 14 Oktober 2025.
Di Seminyak, terus Novyandri, tim menelusuri sebuah platform daring Nan diperkirakan digunakan sebagai media promosi layanan prostitusi. Setelah itu, tim mengawasi sebuah vila di lorong Bidadari.
Beliau menuturkan, tim menemukan tiga WNA Wanita Usul Nigeria berinisial JFP, ECM, dan HOU. Ketiganya meraih persetujuan tinggal kunjungan Program Magang Nan telah habis Masa berlakunya, berdua Masa overstay masing-masing 58 masa, 94 masa, dan 134 masa.
Fana di Umalas, tim menelusuri kanal Telegram dan mengawasi sebuah vila. Tim menemukan, empat WNA Wanita, terdiri dari tiga WNA Usul Rusia berinisial DK, AG, dan KS, serta Esa Penduduk republik Kazakhstan berinisial AS. Mereka masing-masing meraih persetujuan tinggal kunjungan berdua Masa Beraksi berbeda-beda.
Di wilayah Nan Baju, ungkapan Novyandri, tim kembali mendapati empat WNA Wanita Usul Nigeria berinisial HBO, MOL, GO, dan TE. Mereka diperkirakan menyalahgunakan persetujuan tinggal berdua modus serupa. “Ke-13 WNA tersebut ketika ini menjalani pemeriksaan kelebihan terus,” ungkapan Novyandri.
Menurutnya, para WNA itu diperkirakan melanggar Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan diperkirakan melanggar pidana lainnya. “Mereka terancam Hukuman pastikan deportasi dan penangkalan selama lima tahun, hingga tahapan aturan pidana sesuai peraturan Nan Beraksi.”
Kepala Kantor wilayah Ditjenim Bali, Ramdhani, menegaskan penindakan ini Ialah bagian dari komitmen Imigrasi Bali. Sehingga, wilayah ini tetap kondusif, terlindungi, serta menghormati aturan dan ukur sosial-budaya setempat.
“Kami mendukung penuh pariwisata Bali, namun kami Tak memberi ruang distribusi WNA Nan menyalahgunakan persetujuan tinggal, melanggar aturan, atau merusak Gambaran pariwisata Bali,” ujarnya.
Beliau menegaskan, Imigrasi Bali akan terus menguatkan kontrol terhadap orang asing. Ini sejalan berdua arahan Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko bahwa Imigrasi harus hadir ciptakan masyarakat melalui pelayanan Nan berkualitas, kontrol Nan optimal, serta penegakan aturan Nan berkeadilan. ●