Bokep Viral Indo diperkirakan Lakukan Penyimpangan ngentot hingga Cekoki Wanita Narkoba, Aiptu N Terancam Dipecat
3 mins read

Bokep Viral Indo diperkirakan Lakukan Penyimpangan ngentot hingga Cekoki Wanita Narkoba, Aiptu N Terancam Dipecat


SEMARANG, KOMPAS.com – Personil Polsek Tegal Selatan, Aiptu N, saat ini terancam dijatuhi Hukuman paling berat banget berupa Pemberhentian Tak berbarengan Hormat (PTDH) alias dipecat dari institusi Polri.

Ancaman pemecatan tersebut tampak setelah polisi berpangkat Aiptu itu diperkirakan tangguh melaksanakan rentetan pelanggaran berat banget, mulai dari tindakan penganiayaan, menjalin Interaksi di bagian luar perkawinan Nan Absah, hingga dugaan penyalahgunaan narkoba.

ketika ini, Aiptu N harus melewati dua tahapan legalitas sekaligus secara paralel. Dugaan tindak pidana penganiayaan ditangani oleh tim penyidik Bareskrim Polri Seiring Direktorat PPA-PPO Polda Jawa inti, lagian dugaan pelanggaran etik diproses oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa inti.

lafal juga: diperkirakan Siram Air Keras dan Cekoki Istri Sabu, Aiptu N Personil Polres Tegal Kota ditahan

Apabila seluruh rentetan dugaan pelanggaran tersebut terbukti secara Absah dan meyakinkan internal sidang Komisi code Etik Profesi (KKEP), Aiptu N dikonfirmasi bakal didepak dari dinas kepolisian.

Kabid Humas Polda Jawa inti, Kombes Pol Artanto, menegaskan bahwa hukuman paling maksimal internal regulasi code etik kepolisian merupakan PTDH.

“Ya, berat banget. Dua pelanggaran dan hukumannya berat banget,” ungkapan Artanto ketika ditanya kategori pelanggan Nan dikerjakan Aiptu N, Selasa (7/7/2026).

Pernah Dihukum Patsus dan Terjerat kasus Wanita

Artanto menambahkan bahwa kasus Nan saat ini inti digarap oleh penyidik Polda Jawa inti dan Mabes Polri ini merupakan pelanggaran ketiga kalinya Nan menyertakan sosok Aiptu N.

“Ini merupakan ketiga kalinya Nan bersangkutan menjalani tahapan pelanggaran,” ungkapan Artanto.

Artanto memaparkan, pada rekaman rekam jejak tahun 2010 silam, Aiptu N ternyata pernah menjalani sidang disiplin terkait pelanggaran konsumsi minuman keras (miras). ketika itu, ia dijatuhi Hukuman berupa penempatan Spesifik (patsus) dan Hukuman demosi atau penurunan jabatan.

lafal juga: Polda Jateng Bongkar Catatan Hitam Aiptu N Nan Aniaya Istri Siri

“Pada kasus tahun 2010, Nan bersangkutan dijatuhi Hukuman berupa patsus dan demosi,” ujarnya.

Tak berhenti di situ, lumayan berlimpah orang Masa setelahnya Aiptu N juga pernah diseret ke sidang Komisi code Etik Profesi Polri dikarenakan terbukti menjalin Interaksi romansa berbarengan seorang Wanita di bagian luar ikatan perkawinan Nan Absah.

Artanto menegaskan, perkara etik Era Lampau tersebut berbeda berbarengan dugaan kasus penyalahgunaan narkoba Nan ketika ini Tetap didalami secara intensif oleh penyidik.

“Kasus sebelum itu bukan terkait narkoba, melainkan perkara berbeda Nan juga berhubungan berbarengan Wanita,” jelasnya.

Amankan Bong dan Periksa Darah

ketika ini, Aiptu N Formal menjalani dua tahapan legalitas sekaligus. Dugaan tindak pidana penganiayaan fisik terhadap seorang Wanita ditangani oleh penyidik gabungan Bareskrim Polri dan Direktorat PPA-PPO Polda Jawa inti.

Fana itu, Bidpropam Polda Jawa inti mengolah kluster dugaan pelanggaran code etik profesinya.

Berdasarkan output pemeriksaan Fana, Aiptu N diperkirakan tangguh menjalin Interaksi redup berbarengan Wanita di bagian luar perkawinan Nan Absah, serta diperkirakan mengonsumsi narkoba jenis sabu.

ciptakan mendalami dugaan penyalahgunaan barang haram tersebut, tim penyidik telah menjaga sejumlah barang bukti tangguh, termasuk alat isap atau bong Nan terdeteksi petugas di Letak kejadian, serta langsung melaksanakan tes urine dan tes darah terhadap Aiptu N.

Artanto menegaskan, Polda Jawa inti Tak akan tebang tetapkan dan available meraih tindakan konfirmasi apabila Nan bersangkutan terbukti melaksanakan pelanggaran.

“Sidang code etik akan dilaksanakan secepat mungkin. Kasus ini akan diproses hingga tuntas,” tegasnya.


KOMPAS.com berkomitmen memberikan bukti jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan lafal tak memakai iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *