Bokep Viral Indo MA Putuskan Trump Harus pembayaran Rp 89 M Atas Pelecehan ngentot Kolumnis AS
Mahkamah Agung Amerika Perkumpulan (AS) menolak upaya pemimpin Donald Trump hasilkan membatalkan putusan juri Nan menegaskan Beliau bersalah telah mengerjakan pelecehan ngentot dan pencemaran sebutan berkualitas terhadap mantan kolumnis terkemuka, E Jean Carroll.
Putusan itu mewajibkan Trump membayar menukar rugi sebesar US$ 5 juta, atau setara Rp 89,5 miliar, kepada wanita tersebut.
Putusan Mahkamah Agung Nan Tak mendengarkan permohonan kubu pemimpin AS tersebut, seperti dilansir AFP, Selasa (30/6/2026), diumumkan sebagai bagian dari serangkaian putusan lainnya, dan Tak disertai alasannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada 9 Mei 2023, pengadilan sipil federal di Manhattan memutuskan bahwa Trump bertanggung respon atas “pelecehan seksual” terhadap Carroll, Nan merupakan mantan kolumnis surat kabar, di sebuah department store di New York pada tahun 1996 silam.
Trump memberikan reaksi keras terhadap putusan Mahkamah Agung hasilkan Tak meninjau kembali putusan juri pengadilan. Beliau menyebut kasus ini sebagai “kasus Imitasi”, dan menegaskan kembali bahwa dirinya Tak mengenal Carroll.
“Sungguh mengejutkan, Mahkamah Agung menolak hasilkan ‘meninjau’ Kasus Imitasi Nan diajukan terhadap gua oleh seorang wanita Nan belum pernah gua temui (Jajaran foto selebritas dari puluhan tahun Lampau, tegak Seiring lelakinya, Tak mendapatkan dijadikan kabar!),” catat Trump via media sosial.
“gua akan berikut berjuang melawan upaya menjadikan kasus ini sebagai senjata dan lawfare terhadap gua, termasuk tuduhan pencemaran sebutan berkualitas Nan konyol itu, berdua segenap tenaga dan power gua,” tegasnya.
Lawfare merupakan istilah hasilkan menyebut penyalahgunaan platform aturan atau pengadilan sebagai senjata hasilkan membebani atau mengintimidasi Musuh.
Carroll Nan sekarang berusia 82 tahun, menuturkan internal sebuah Kitab Nan diterbitkan pada tahun 2019 mengenai peristiwa Nan Beliau anggap sebagai pemerkosaan, Nan terjadi 23 tahun sebelum itu di sebuah ruang menukar busana. Trump sempat menyebut Carroll sebagai orang Nan Tak “waras”.
“Putusan Mahkamah Agung masa ini mengukuhkan secara Absolut putusan bulat juri pengadilan, Nan menegaskan bahwa pemimpin Donald J Trump telah mengerjakan penyerangan seksual dan pencemaran sebutan berkualitas terhadap E Jean Carroll,” ungkapan pengacara Carroll, Roberta Kaplan, menanggapi putusan Mahkamah Agung.
“Berbagai upayanya hasilkan mengajukan komparasi atas putusan itu semuanya kandas, dan keputusan masa ini mengakhiri usahanya hasilkan menjauhkan pertanggungjawaban atas tindakannya,” ujar Kaplan.
Putusan pengadilan sebelum itu memerintahkan Trump hasilkan membayar menukar rugi US$ 2 juta atas penyerangan seksual dan US$ 3 juta atas pernyataannya Nan mencemarkan sebutan berkualitas Carroll, Nan Beliau lontarkan pada tahun 2022. Putusan tersebut telah diperkuat internal tahap komparasi pada Desember 2024.
Halaman 2 dari 2
(nvc/ita)