Bokep Viral Indo Dugaan Pesta ngentot di Karawang, Lima Pria Jadi Tersangka
3 mins read

Bokep Viral Indo Dugaan Pesta ngentot di Karawang, Lima Pria Jadi Tersangka


BANDUNG, KOMPAS — Polisi membongkar kasus dugaan kesusilaan di muka Biasa di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Pekan (7/6/2026). Lima orang diputuskan sebagai tersangka bagian dalam kasus ini.

Kasus ini bermula dari beredarnya video viral disinyalir pesta ngentot di Loka hiburan sunyi Theater Night Mart, Pekan Sekeliling pukul 01.00 WIB. Kasus ini menuai respons kritik.

rezim Kabupaten Karawang langsung mengakhiri Fana Loka hiburan sunyi tersebut. Polisi lantas menelusuri kasus itu.

Kapolres Karawang Ajun Komisaris Besar Fiki N. Ardiansyah (tengah) memberikan keterangan pers tentang video asusila di salah tempat hiburan malam di Kabupaten Karawang.

Kepala Polres Karawang Ajun Komisaris Akbar Fiki N Ardiansyah berbisik, dari awalnya hanya tiga orang, saat ini tersangka sebagai lima orang. Mereka Ialah DA (23), SA (23), R (21), AH (20), dan IH (20). Semuanya berjenis kelamin Pria.

Ia menegaskan, Eksis sejumlah pelaku bagian dalam video Nan Tetap diburu. tidak presisi satunya berinisial I.

”Para terduga pelaku kami amankan setelah video Nan memperlihatkan dugaan tindak pidana kesusilaan di muka Biasa viral di berbagai platform media sosial. Hal ini menimbulkan keresahan di inti masyarakat Karawang,” katanya ketika dihubungi dari Bandung, Rabu (10/6/2026).

Kepala Satuan Perlindungan Wanita Anak dan Pencegahan Perdagangan Orang Polres Karawang Ajun Komisaris Herwita menyambung, para terduga pelaku dijerat Pasal 406 dan Pasal 414 KUHP mutakhir.

Pasal 406 menata pelanggaran kesusilaan di Loka Biasa. Fana Pasal 414 tentang perbuatan cabul. Ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara.

”disinyalir mereka bagian dalam pengaruh minuman keras ketika melaksanakan dugaan tindak pidana kesusilaan di muka Biasa,” katanya.

Jangan diskriminasi

Penanganan kasus aturan Nan mengikutsertakan kaum lesbian, gay, biseksual, dan transjender (LGBT) sebagai Golongan minoritas diharapkan Tak memunculkan diskriminasi.

Hal itu disampaikan Sri Wiyanti Eddyono, pengajar di Fakultas aturan Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, bagian dalam publikasi Kompas.id, 3 September 2020.

Barang bukti yang disita polisi video asusila di salah tempat hiburan malam di Kabupaten Karawang, pada 7 Juni 2026.

Sri berbisik, penyidikan mendapatkan dikerjakan Kalau memang Eksis bukti permulaan Nan lumayan ciptakan meneruskan kasus ke ranah aturan sesuai berdua isi ketentuan pidana Nan Eksis. Hanya saja, penegak aturan perlu memperhatikan prinsip nondiskriminasi.

”Jangan melaksanakan tahapan aturan dikarenakan Eksis stereotipe terhadap Golongan gay dan lesbian,” ucapnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *