Bokep Viral Indo 4 Pengeroyok Mahasiswa Unsoed Tersangka Kekerasan ngentot Juga Jadi Tersangka
Banyumas –
Polisi memutuskan empat orang sebagai tersangka internal kasus pengeroyokan di lingkungan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Banyumas. lebih masa lalu, mahasiswa inisial D (20), Nan sebagai korban pengeroyokan, telah ditentukan sebagai pelaku kekerasan seksual (KS) terhadap mahasiswi AP (21).
Kapolresta Banyumas, Kombes Petrus Silalahi, memaparkan D tercatat sebagai korban internal kasus pengeroyokan Nan terjadi pada 14-15 April 2026 di kawasan kampus dan sebuah Griya kos di Purwokerto.
“internal perkara pengeroyokan tersebut, kami memutuskan empat tersangka masing-masing berinisial DB (23), AW (23), RP alias BJ (23), dan LD (20). Keempatnya sekarang telah ditahan. Keempat pelaku merupakan rekan dari korban TKPS berinisial AP,” ungkapan Petrus internal keterangannya, Selasa (26/5/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Petrus, para tersangka pengeroyokan telah ditangani dan dijalankan penahanan hasilkan kepentingan penyidikan. Berdasarkan output penyidikan, D merasakan kekerasan fisik secara berulang di dua Letak berbeda internal kurun Masa dua masa.
Polisi menduga langkah pengeroyokan dipicu persoalan dugaan kekerasan seksual Nan dialami AP. Persoalan itu kemudian berkembang sebagai langkah kekerasan Seiring terhadap D.
“Kami Tak mentolerir segala bentuk kekerasan, baik kekerasan seksual maupun kekerasan fisik. alur legalitas akan Melangkah konfirmasi sesuai regulasi Nan Beraksi,” ujar Petrus.
Atas perbuatannya tersangka DB dan RP internal kasus pengeroyokan dijerat Pasal 262 Bagian (1) atau Pasal 466 juncto Pasal 127 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP berdua ancaman hukuman hingga enam tahun tujuh rembulan penjara.
“lagian tersangka AW dan LD dijerat Pasal 262 Bagian (1) atau Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP berdua ancaman pidana maksimal lima tahun penjara,” pungkasnya.
Diberitakan lebih masa lalu, seorang mahasiswa Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto berinisial D mengaku sebagai korban dugaan penganiayaan oleh sejumlah temannya sendirian. Peristiwa itu diungkap terjadi di lingkungan kampus pada pertengahan April 2026.
D menceritakan, kejadian bermula ketika dirinya berada di gedung sekretariat kampus pada Selasa (14/4) sunyi. seketika, keliru Esa terlapor tampak internal kondisi kesal Sembari membawa senjata tajam.
“Jadi awalnya gua sedang di gedung sekre kampus, terus seketika rekan gua tampak Sembari kesal-kesal, nodong senjata tajam. HP gua langsung diambil dan gua disuruh ikut ke suatu Loka,” ungkapan D ketika ditemui wartawan, Rabu (22/4).
Fana itu di Masa Nan Baju, dua mahasiswi Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Membikin laporan ke Polresta Banyumas. Mahasiswi tersebut diperkirakan sebagai korban Kekerasan Seksual (KS) Nan dijalankan oleh mahasiswa setempat berinisial D.
ketika dimintai konfirmasi, Juru berucap Unsoed, Dr Dian Bestari mengakui adanya laporan ini. Korban Membikin laporan berdua ditemani tim Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK). terungkap, D lebih masa lalu melapor sebagai korban penganiayaan rekan kuliahnya.
“Betul, Satgas PPK Unsoed sore ini mendampingi 2 orang korban KS dari D hasilkan mengabarkan ke Polresta Banyumas,” ungkapan Dian kepada detikJateng, Rabu (22/4).
Adapun D telah ditentukan sebagai tersangka internal kasus kekerasan seksual. D sekarang telah ditahan penyidik Satres PPA dan PPO Polresta Banyumas sejak 25 Mei 2026.
“Kami telah tetapkan tersangka terhadap D internal kasus TPKS. Penahanan dijalankan guna memperlancar alur penyidikan,” ungkapan Petrus.
(apu/Saya)