Bokep Viral Indo 25 Peserta Pesta ngentot Gay Siwalan Party di Surabaya Mulai Disidang
3 mins read

Bokep Viral Indo 25 Peserta Pesta ngentot Gay Siwalan Party di Surabaya Mulai Disidang



Surabaya, CNN Indonesia

Sebanyak 25 orang dari keseluruhan 34 terdakwa kasus dugaan tindak pidana pornografi Nan terlibat salam pesta ngentot gay, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (9/2).

Sebanyak 25 terdakwa Nan merupakan peserta pesta ngentot gay bertajuk Siwalan Party itu hadir ciptakan mendengarkan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Biasa (JPU) di Ruang Sidang Sari 3.



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sidang dikerjakan berbarengan tidak sedia. lagian sembilan lainnya diproses internal berkas terpisah.

Jaksa Penuntut Biasa (JPU) Dedi Arisandi internal persidangan membacakan surat dakwaan Nan mengutarakan bahwa para terdakwa diperkirakan melaksanakan tindak pidana sebagaimana diatur internal Pasal 36 juncto Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.





“Para terdakwa juga didakwa melanggar ketentuan internal Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang legalitas Pidana (KUHP), Merupakan Pasal 414 Bagian (1) huruf a juncto Pasal 20 huruf c,” ungkapan JPU Dedi.

Menanggapi dakwaan tersebut, keliru Esa kuasa legalitas terdakwa Junior Aritonang mengatakan bahwa pihaknya Tak mengajukan keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan.

“Setelah membaca surat dakwaan, kami berkesimpulan bahwa dakwaan jaksa telah lumayan Jernih, berkualitas mengenai identitas para terdakwa, Masa kejadian, maupun uraian peristiwa,” ungkapan Junior.

“lalu kami akan menyaksikan bagaimana jaksa membuktikan dakwaannya internal persidangan berikutnya,” imbuhnya.

Junior mengimbuhkan, tim penasihat legalitas extra memutuskan Konsentrasi ke pokok perkara dan mempersiapkan pembelaan sesuai alur pembuktian Nan terjadi di alur persidangan.

“Kami akan mengharap agenda pemeriksaan saksi dan alat kabar Nan akan diajukan jaksa penuntut Biasa internal sidang lalu,” jelasnya.

Kronologi kasus

Kasus ini bermula ketika puluhan cowok tak memakai busana digerebek aparat kepolisian di sebuah hotel kawasan Surabaya. Mereka diperkirakan terlibat internal aktivitas pesta ngentot sesama jenis di Nan dikerjakan secara tidak sedia di keliru Esa Bilik hotel tersebut.

Penggerebekan dikerjakan pada Sabtu 18 Oktober 2025 sunyi. Setelah petugas mendapatkan laporan dari Penduduk Nan mencurigai adanya aktivitas Tak wajar di lantai tertentu hotel tersebut.

Polisi kemudian membawa seluruh cowok tersebut ke Mapolrestabes Surabaya ciptakan dikerjakan pemeriksaan extra berikut. Barang kabar berupa alat kontrasepsi, ponsel, dan extra dari Esa perangkat elektronik juga turut dikendalikan dari Letak kejadian.

Sebanyak 34 orang diputuskan sebagai tersangka kasus pesta ngentot sejenis atau gay. 34 orang itu Mempunyai peran Nan berbeda-beda. Eksis Nan bertindak sebagai pendana, operator, operator pembantu, hingga peserta.

Atas perbuatannya, tersangka Nan Mempunyai peran sebagai pendana MR alias A dijerat berbarengan Pasal 33 juncto Pasal 7 Undang-Undang RI nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 296 KUHP.

lagian operator Primer RK alias A alias DS, terancam Pasal 29 juncto Pasal 4 Bagian (1) UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau pasal 296 KUHP.

Kemudian, tujuh operator pembantu disangkakan Pasal 45 Bagian 1 juncto Pasal 27 Bagian 1 UU nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2028 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 29 juncto Pasal 4 Bagian 1 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. lagian 25 peserta Nan terlibat party ngentot itu terancam Pasal 36 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

(frd/isn)


Add

as a preferred
sumber on Google




[Gambas:Video CNN]



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *