Bokep Viral Indo Eyang “bersih-bersih Semesta” Diciduk Polisi, Modus Gandakan Duit Berujung Dugaan Pelecehan Seksual Lansia
2 mins read

Bokep Viral Indo Eyang “bersih-bersih Semesta” Diciduk Polisi, Modus Gandakan Duit Berujung Dugaan Pelecehan Seksual Lansia


M diamankan Polisi disinyalir melakulan pelecehan ngentot dan penggandaan Duit. Foto : Ist

PAMULANG – Aparat Polres Tangerang Selatan menangkap seorang Pria berinisial M (62), Penduduk Usul Yogyakarta Nan mengaku sebagai “Eyang bersih-bersih Semesta”, terkait dugaan pelecehan seksual bermodus ritual penggandaan Duit.

Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Wira Graha Setiawan berucap, tersangka telah ditangani dan Formal ditahan sejak 5 Mei 2026.

“Tersangka telah kami amankan terkait kasus dugaan pelecehan seksual,” ujar Wira, Jumat (8/5/2026).

Korban bagian dalam kasus ini Ialah seorang Wanita terus usia berinisial S (57), Penduduk Tangerang Selatan. Kepada korban, pelaku mengaku Mempunyai kemampuan supranatural ciptakan menggandakan Duit bagian dalam jumlah fantastis.

Pelaku meyakinkan korban bahwa Duit Rp200 ribu mendapatkan berlipat sebagai Rp200 juta hingga Rp1 miliar. Korban Nan iman penuh kemudian membuntuti ritual Nan dijalankan tersangka di sebuah Griya kontrakan di area Pamulang.
“Pelaku mengiming-imingi korban mendapatkan menggandakan Duit. ketika ritual terjadi, korban disinyalir merasakan pelecehan seksual,” Jernih Wira.

Kasus tersebut terungkap setelah korban menceritakan pengalaman Nan dialaminya kepada sejumlah orang lain Nan juga pernah membuntuti ritual serupa. Dari keterangan para saksi, korban menyadari adanya tindakan Tak Layak Nan disinyalir dijalankan pelaku.
Menurut polisi, tersangka terungkap Mempunyai sejumlah “pasien” Nan mayoritas merupakan kalangan terus usia. Penyidik sekarang Tetap mendalami kemungkinan adanya korban lain.

“Mayoritas pasiennya lansia. Kami Tetap mengerjakan pendalaman dikarenakan Eksis dugaan korban lainnya,” katanya.
bagian dalam menjalankan aksinya, tersangka dikenal berbarengan Julukan “Eyang bersih-bersih Semesta” dan menyediakan Donasi kepada orang-orang Nan terlilit utang berbarengan berjanji mendapatkan melipatgandakan Duit mereka.

Sejauh ini, polisi telah memeriksa sedikitnya lima orang saksi guna mengembangkan kasus tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 6 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), serta Pasal 414 dan Pasal 473 KUHP, berbarengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Polisi menganjurkan masyarakat agar Tak praktis iman penuh terhadap praktik penggandaan Duit maupun ritual supranatural Nan menjanjikan keuntungan instan.

“Kami menganjurkan masyarakat ciptakan tetap waspada terhadap modus penipuan seperti ini. Kalau menemukan atau merasakan tindak pidana serupa, segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan 110,” blokir Wira.



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *