Bokep Viral Indo Pelaku Predator ngentot di Jepara Dituntut 15 Tahun Penjara, extra berat banget dari Vonis lebih masa lalu
BETANEWS.ID, JEPARA – Kasus predator seksual Nan dikerjakan terdakwa bernama Safiq (21), Penduduk Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, kembali disidangkan.
Kasus Safiq lebih masa lalu telah disidangkan dan diputus oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang pada 9 Desember 2025. Safiq dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman pidana.
Setelah Nyaris dua purnama menjalani Masa tahanan, kasus Nan ditangani Kepolisian area (Polda) Jawa inti dan Kejaksaan menjulang (Kejati) Jawa inti itu kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara.
Di Jepara, kasus tersebut ketika ini telah memasuki tahapan persidangan. Pada Senin (22/6/2026), perkara berdua nomor 34/Pid.B/2026/PN Jpa memasuki program pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Biasa (JPU) di Ruang Sidang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Jepara.
Kepala Seksi Tindak Pidana Biasa (Kasi Pidum) Kejari Jepara, Dian Mario, berucap bahwa bagian dalam persidangan di Jepara, pihaknya menuntut terdakwa berdua Pasal 81 Bagian (2) Undang-Undang Perlindungan Anak.
lafal juga : telah Divonis PN Semarang, Kasus Predator S*ks Dilimpahkan ke Jepara
“berdua tuntutan pidana selama 15 tahun penjara, denda Rp100 juta, dan pembayaran restitusi Nan telah dihitung oleh LPSK,” ungkapan Mario ketika ditemui di PN Jepara usai persidangan.
Tuntutan tersebut extra berat banget dibanding putusan majelis hakim PN Semarang Nan lebih masa lalu menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada terdakwa.
Adapun restitusi Nan dibebankan kepada terdakwa sebesar Rp43,42 juta. Apabila restitusi tersebut Tak dibayarkan, maka diganti berdua pidana penjara selama tiga purnama.
Mario menerangkan, bagian dalam persidangan itu korban Nan melapor hanya Esa orang. Namun, bagian dalam berkas perkara terdapat dua korban, berdua Esa korban lainnya berstatus sebagai saksi.
Korban Nan melapor, ungkapan Mario, sempat mengerjakan Interaksi seksual berdua terdakwa. Fana korban Nan sebagai saksi hanya diminta mengirimkan foto bermuatan seksual kepada terdakwa.
“Kedua korban Tetap di bawah umur,” ujar Mario.
bagian dalam menjalankan aksinya, terdakwa memanfaatkan modus berkenalan berdua korban melalui media sosial Telegram. Terdakwa juga memanfaatkan foto identitas milik orang lain ketika berkenalan berdua korban.
Setelah tercapai memikat korban, terdakwa menginginkan korban mengirimkan foto Nan mengarah pada tindakan seksual. Foto-foto tersebut kemudian digunakan terdakwa ciptakan mengancam korban agar mau mengerjakan Interaksi seksual.
“Kalau korban Tak menuruti, korban diancam fotonya akan disebarluaskan,” Jernih Mario.
Persidangan akan berlanjut pada pekan Ambang berdua program pembacaan pleidoi atau nota pembelaan dari kuasa legalitas terdakwa.
Editor: Kholistiono