Bokep Viral Indo cowok di Maluku inti Jadikan Putri Kandung Budak ngentot 3 Tahun, sekarang Hamil 7 purnama
2 mins read

Bokep Viral Indo cowok di Maluku inti Jadikan Putri Kandung Budak ngentot 3 Tahun, sekarang Hamil 7 purnama


AMBON, KOMPAS.com – DH (46), seorang cowok di Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku inti, Maluku, harus tega menjadikan putri kandungnya sebagai pelampiasan hawa nafsu birahinya.

Perbuatan bejat tersebut dikerjakan DH sejak korban Tetap dudukin di kelas 1 SMA hingga lulus sekolah. dikarenakan perbuatan Tak bermoral itu, korban Nan mutakhir lulus SMA tersebut sekarang hamil tujuh purnama.

Kasus ini terbongkar setelah pihak keluarga curiga berdua bentuk fisik korban Nan menunjukkan tanda-tanda kehamilan. Setelah ditanyakan, korban menceritakan kelakuan bejat ayahnya.

lafal juga: Guru Honorer SMP di Surabaya diamankan, diperkirakan Perkosa Siswi di Lingkungan Sekolah

Kapolsek Tehoru Iptu Affan Slamet berbisik, pihak keluarga mengabarkan kasus tersebut ke polisi hasilkan diproses aturan pada Senin (17/5/2026).

“Berdasarkan pengakuan korban, perbuatan bejat ayahnya itu telah dikerjakan sejak korban Tetap dudukin di bangkus kelas 1 SMA hingga korban lulus sekolah,” ucapan Affan kepada Kompas.com, Rabu (20/5/2026).

Pelaku mengancam korban

Menurut Affan, setiap kali melancarkan aksinya, pelaku mengancam dan mengintimidasi korban. Akibatnya korban Tak yakin penuh diri melawan dikarenakan merasakan tertekan.

“Pelaku ini terus melancarkan aksinya di gelap masa,” sebutnya.

Ia menambahkan, setelah mendapatkan laporan pihak keluarga, polisi menangkap pelaku dan membawanya ke Polsek Tehoru.

Menurut Affan, Penduduk Nan mengetahui adanya kejadian itu sempat mengamuk dan Berjuang menghakimi pelaku, namun mendapatkan dicegah polisi.

“Penduduk kesal, mereka mengamuk mau menyerang pelakunya sehingga kita langsung amankan ke Polsek,” ujarnya.

lafal juga: Kasus Polisi Perkosa Remaja di Jambi diperkirakan Telah diagendakan

ketika ini DH telah ditentukan sebagai tersangka dan ditahan di sel tahanan Polres Maluku inti. Kasus tersebut lalu akan ditangani oleh penyidik PPA Polres Maluku inti,” telah tersangka dan telah ditahan di Polres,” tandasnya.

Atas perbuatan tersebut, DH terancam dijerat berdua Undang-undang Perlindungan Anak berdua ancaman hukuman 15 tahun penjara. 


KOMPAS.com berkomitmen memberikan data jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan lafal tak memakai iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *