Bokep Viral Indo Heboh Ketua Komisi XIII DPR Usul Alat Bantu ngentot di Lapas, MUI: Haram Hukumnya! : Okezone News
1 min read

Bokep Viral Indo Heboh Ketua Komisi XIII DPR Usul Alat Bantu ngentot di Lapas, MUI: Haram Hukumnya! : Okezone News






Heboh Ketua Komisi XIII DPR Usul Alat Bantu Seks di Lapas, MUI: Haram Hukumnya!

Ilustrasi AI












JAKARTA — Komisi Fatwa MUI menegaskan, penyaluran keinginan biologis berbarengan memanfaatkan alat bantu seksual dilarang internal ajaran Islam. Bahkan, penggunaan alat bantu seksual hukumnya Ialah haram.

Demikian disampaikan Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, menanggapi usulan penyediaan alat bantu seksual sebar Penduduk binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) oleh Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya.

“Menyalurkan keinginan biologis melalui alat bantu seksual atau mainan ngentot (sex toy) termasuk perbuatan Nan dilarang. Itu haram hukumnya,” ucapan Muiz, Pekan (4/10/2026).

Muiz menerangkan, Islam sebagai Religi Nan komprehensif telah merangkai dan memberikan panduan baku mengenai tata jejak mengendalikan serta memenuhi kebutuhan biologis Orang secara bermartabat.

Beliau menyebut,  Eksis dua jalur Formal internal menyikapi dorongan biologis internal syariat Islam.  Pertama, penyaluran Nan Absah dan berhakikat ibadah Ialah melalui ikatan pernikahan.

Kedua, sebar Nan belum Mempunyai kemampuan atau kesempatan hasilkan menikah, termasuk para Penduduk binaan di Lapas. Ia Berbicara, umat Islam mendapatkan mengendalikan diri melalui puasa.

“internal Religi Islam terdapat jejak hasilkan meredam hawa nafsu, Adalah pertama berbarengan jejak menikah. Kalau Tak memungkinkan atau Tak mempunyai kemampuan hasilkan menikah, maka alternatifnya berbarengan jejak berpuasa,” ucapan Beliau.

Muiz menyayangkan wacana penyediaan fasilitas tersebut dilemparkan ke publik oleh pejabat republik. Ia menegaskan bahwa seorang Personil DPR Nan bertindak atas sebutan wakil warga semestinya merawat etika komunikasi dan mempertimbangkan Kebiasaan moral serta syariat Nan dianut oleh mayoritas masyarakat Indonesia.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *