Bokep Viral Indo Tanggapi Usulan Alat Bantu ngentot di Lapas, Komisi Fatwa MUI Tegaskan legalitas Keharamannya | MUI
2 mins read

Bokep Viral Indo Tanggapi Usulan Alat Bantu ngentot di Lapas, Komisi Fatwa MUI Tegaskan legalitas Keharamannya | MUI


Jakarta, MUI Digital— Komisi Fatwa MUI menegaskan bahwa penggunaan alat bantu seksual (sex toy) internal ajaran Islam hukumnya Ialah haram. 

Pernyataan ini disampaikan Komisi Fatwa MUI menanggapi wacana penyediaan alat bantu seksual distribusi Penduduk binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nan diusulkan oleh Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya.

Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, mengutarakan bahwa menyalurkan keinginan biologis berbarengan memanfaatkan alat bantu seksual merupakan tindakan Nan dilarang oleh syariat Islam dan Tak mendapatkan dibenarkan atas alasan apa pun.

“Menyalurkan keinginan biologis melalui alat bantu seksual atau mainan ngentot (sex toy) termasuk perbuatan Nan dilarang. Itu haram hukumnya,” ucapan Kiai Muiz Ali, begitu akrab disapa, kepada MUI Digital, Ahad (4/10/2026).  

Kiai Muiz Ali memaparkan bahwa Islam sebagai Religi Nan komprehensif telah merangkai dan memberikan panduan baku mengenai tata tapak mengendalikan serta memenuhi kebutuhan biologis Orang secara bermartabat. 

Kiai Muiz Ali menerangkan, syariat Islam memberikan dua jalur Formal internal menyikapi dorongan biologis. Pertama, penyaluran Nan Absah dan berhakikat ibadah Ialah melalui ikatan pernikahan. 

Kedua, distribusi mereka Nan belum Mempunyai kemampuan atau kesempatan ciptakan menikah, termasuk para Penduduk binaan di Lapas, Islam menyediakan mekanisme pengendalian diri melalui puasa.

“internal Religi Islam terdapat tapak ciptakan meredam hawa nafsu, Adalah pertama berbarengan tapak menikah. Kalau Tak memungkinkan atau Tak mempunyai kemampuan ciptakan menikah, maka alternatifnya berbarengan tapak berpuasa,” ucapan Beliau.

extra terus, Komisi Fatwa MUI juga menyayangkan wacana penyediaan fasilitas tersebut dilemparkan ke publik oleh pejabat republik. 

Kiai Muiz Ali menyorot bahwa seorang Personil DPR Nan bertindak atas sebutan wakil warga semestinya memelihara etika komunikasi dan mempertimbangkan Kebiasaan moral serta syariat Nan dianut oleh mayoritas masyarakat Indonesia.

Oleh dikarenakan itu, Kiai Muiz Ali mengutarakan Petuah agar usulan tersebut Tak dilanjutkan dan menyarankan agar pernyataan Nan telah terlanjur disampaikan mendapatkan ditarik kembali.

“Iya betul, gua sangat menyayangkan atas pernyataan tersebut,” ucapan Beliau. 

Beliau menegaskan semestinya hal seperti itu jangan diungkapkan di ruang publik, terlebih oleh Personil DPR Nan notabene Beliau sebagai wakil warga. Sebagai rekomendasi sekaligus Petuah, sebaiknya Nan bersangkutan mencabut pernyataannya.

sebelum itu, Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya mengusulkan adanya penyediaan fasilitas bilik keluarga serta alat bantu seksual distribusi Penduduk binaan internal pembahasan server pemasyarakatan pada Rabu (30/9/2026). 

Willy berargumen bahwa Penduduk binaan Nan belum berpasangan tetap membutuhkan sarana ciptakan menyalurkan kebutuhan biologis mereka sebagai bagian dari tahapan transisi dan reintegrasi pemasyarakatan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *