Bokep Viral Indo Komisi XIII Usulkan Alat Bantu ngentot di Lapas, MUI: Perbuatan Dilarang, Haram Hukumnya
1 min read

Bokep Viral Indo Komisi XIII Usulkan Alat Bantu ngentot di Lapas, MUI: Perbuatan Dilarang, Haram Hukumnya


loading…

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyayangkan usulan alat bantu ngentot sebar Penduduk binaan di Lapas. Foto/SindoNews

JAKARTA – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengatakan, penyaluran nafsu biologis berbarengan memanfaatkan alat bantu seksual dilarang bagian dalam ajaran Islam. Bahkan, penggunaan alat bantu seksual hukumnya Ialah haram.

Pernyataan ini disampaikan Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, merespons usulan penyediaan alat bantu seksual sebar Penduduk binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

“Menyalurkan nafsu biologis melalui alat bantu seksual atau mainan ngentot (sex toy) termasuk perbuatan Nan dilarang. Itu haram hukumnya,” ucapan Muiz, Pekan (4/10/2026).

lafal juga: MUI Apresiasi perwakilan Indonesia Walk Out ketika PM Israel Netanyahu Pidato di PBB

Muiz menerangkan, Islam sebagai Religi Nan komprehensif telah merangkai dan memberikan panduan baku mengenai tata jejak mengendalikan serta memenuhi kebutuhan biologis Orang secara bermartabat.

Muiz menyebut, Eksis dua jalur Formal bagian dalam menyikapi dorongan biologis bagian dalam syariat Islam. Pertama, penyaluran Nan Absah dan berhakikat ibadah Ialah melalui ikatan pernikahan. Kedua, sebar Nan belum Mempunyai kemampuan atau kesempatan hasilkan menikah, termasuk para Penduduk binaan di Lapas meraih mengendalikan diri melalui puasa.

“bagian dalam Religi Islam terdapat jejak hasilkan meredam hawa nafsu, Adalah pertama berbarengan jejak menikah. Kalau Tak memungkinkan atau Tak mempunyai kemampuan hasilkan menikah, maka alternatifnya berbarengan jejak berpuasa,” ucapan Beliau.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *