Bokep Viral Indo Apa Itu Deepfake Porn dan Jerat Pidana sebar Pelakunya
8 mins read

Bokep Viral Indo Apa Itu Deepfake Porn dan Jerat Pidana sebar Pelakunya


dapat kasih atas Soal Anda.

Artikel di bawah ini Ialah pemutakhiran kedua dari artikel berdua judul Baju Nan dibuat oleh Renata Christha Auli, S.H. Nan mula sekali dipublikasikan pada 19 Oktober 2023, dan mula sekali dimutakhirkan pada 19 Januari 2024.

KLINIK TERKAIT

Seluruh informasi legalitas internal Klinik Hukumonline disediakan semata-mata hasilkan maksud pendidikan dan bersifat Biasa. Silakan mempelajari Pernyataan Penyangkalan hasilkan informasi selengkapnya. hasilkan mendapatkan Petuah legalitas Nan sesuai berdua kasus Anda, silakan berkonsultasi langsung berdua Konsultan Rekan Justika.

Pengertian Deepfake Porn

Sebelum membalas Soal Anda, sebaiknya kita pahami terlebih dahulu apa Nan dimaksud berdua deepfake. Deepfake Ialah teknologi rekayasa atau teknik sintetis Gambaran Orang Nan didasari pada kecerdasan buatan atau artificial intelligence (“AI”).[1] Kemudian, Marissa Koopman (et.al) memaparkan deepfake sebagai berikut:[2]

Belajar legalitas Secara digital dari Pengajar Berkompeten berdua Biaya Terjangkau

Mulai DariRp. 149.000

The deepfake algorithm allows a pengguna to switch the face of one actor in a video with the face of a different actor in a photorealistic manner.

Artinya, deepfake Ialah istilah Nan disampaikan pada algoritma, dimana algoritma tersebut memungkinkan penggunanya hasilkan mengubah Paras dari Esa aktor berperan Paras dari aktor lain internal video Nan berbentuk photorealistic[3] Merupakan meniru Bentuk visual Nan Konkret.[4] Selain internal bentuk video, teknologi deepfake juga mendapatkan digunakan hasilkan merekayasa gambar.[5]

Kemudian, teknologi deepfake seringkali disalahgunakan sehingga mendapatkan menimbulkan kejahatan seperti penggunaan teknologi deepfake internal menyebarkan isi pornografi. Hal ini dikenal berdua deepfake porn.[6]

Deepfake Porn sebagai Kekerasan Gender Berbasis digital

intinya, deepfake porn termasuk internal Kekerasan Gender Berbasis digital (“KGBO”). Menurut Ellen Kusuma dan Nenden Sekar Arum, berikut Ialah efek Nan mungkin dialami para korban dan penyintas KBGO, internal hal ini deepfake porn, antara lain:[7]

  1. kerugian psikologis;
  2. keterasingan sosial;
  3. kerugian ekonomi;
  4. mobiltas terbatas; dan
  5. sensor diri, Adalah hilangnya kepercayaan terhadap keamanan memanfaatkan teknologi digital.

extra berikut, pelaku deepfake porn internal melaksanakan aksinya akan mencuri wewenang tubuh korban berdua merekayasa korban melaksanakan sesuatu Nan pelaku inginkan tak memakai dukungan dan bahkan sepengetahuan korban. Pelaku bertindak seolah ia Mempunyai kuasa sepenuhnya akan korban Nan berada internal Bumi maya. Hal ini termasuk internal perbuatan kriminal, dimana pelakunya melaksanakan pas melimpah orang kejahatan sekaligus ketika Membikin deepfake porn,[8] sebagai contoh mencuri informasi pribadi, menyebarkan informasi berdua muatan Nan melanggar kesusilaan, dan juga manipulasi/pemalsuan informasi.

Berdasarkan jenis-jenis kejahatan tersebut, maka kami akan merujuk pada ketentuan internal UU PDP, UU Pornografi, atau UU 1/2023 tentang KUHP anyar Nan Beraksi sejak 2 Januari 2026.[9] Berikut masing-masing ulasannya.

Deepfake Menurut UU PDP

Sebagaimana telah kami uraikan, teknologi deepfake digunakan hasilkan merekayasa gambar atau video memanfaatkan Paras orang lain internal pembuatannya. Paras seorang diri melangkah masuk pada kategori informasi Nan bersifat spesifik berjenis informasi biometrik,[10] Nan dijaga oleh UU PDP dan peraturan pelaksananya, Adalah PP 33/2026.

Menurut Penjelasan Pasal 4 Bagian (2) huruf b UU PDP, informasi biometrik Ialah informasi Nan terkait berdua fisik, fisiologis, atau karakteristik perilaku Perseorangan Nan memungkinkan identifikasi Aneh terhadap Perseorangan, seperti gambar Paras atau informasi daktiloskopi. informasi biometrik juga memaparkan pada sifat keunikan dan/atau karakteristik seseorang Nan harus dirawat dan dirawat, termasuk namun Tak terbatas pada rekam sidik jari, retina mata, dan sampel DNA.

Sebagaimana dijelaskan sebelum itu bahwa tindakan pembuatan deepfake porn dikerjakan tak memakai dukungan bahkan pengetahuan dari korban. Kalau dihubungkan berdua ketentuan pelindungan informasi pribadi, perbuatan seperti itu harus berdasar pada dukungan dari korban, sebagai Asas pemrosesan informasi pribadi.[11]

Atas Asas tersebut, perbuatan Membikin deepfake porn telah Jernih merupakan perbautan Nan melawan legalitas. Pelaku deepfake porn menurut Irit kami telah melanggar ketentuan Pasal 66 UU PDP, Nan berbunyi:

Setiap orang dilarang Membikin informasi pribadi Imitasi atau memalsukan informasi pribadi berdua maksud hasilkan menghasilkan diri seorang diri atau orang lain Nan mendapatkan berpengaruh kerugian sebar orang lain.

Pelanggaran atas pasal tersebut mendapatkan dikenai Hukuman pidana berupa pidana penjara paling lamban 6 tahun dan/atau pidana denda paling pas melimpah kategori V,[12] Adalah sebesar Rp500 juta.[13]

Deepfake Porn Menurut UU Pornografi dan UU 1/2023

Apabila mengacu pada UU Pornografi, penyalahgunaan deepfake porn termasuk internal unsur-unsur Nan diatur di Pasal 1 Nomor 1 UU Pornografi sebagai berikut:

Pornografi Ialah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, Bunyi, bunyi, gambar Beralih, animasi, Animasi, perbicangan, Mobilitas tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau Pagelaran di muka Biasa, Nan memuat kecabulan atau eksploitasi seksual Nan melanggar Kebiasaan kesusilaan internal masyarakat.

Di internal Pasal 4 Bagian (1) UU Pornografi melarang setiap orang memproduksi, Membikin, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menghadirkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menghadirkan pornografi Nan secara eksplisit memuat:

  1. persenggamaan, termasuk persenggamaan Nan menyimpang;
  2. kekerasan seksual;
  3. masturbasi atau onani;
  4. ketelanjangan atau tampilan Nan mengesankan ketelanjangan;
  5. alat kelamin; atau
  6. pornografi anak.

Berhubungan berdua Hukuman pidana terhadap pelanggaran pasal di atas mendapatkan merujuk pada ketentuan Pasal VII Nomor 38 UU 1/2026 Nan mengubah Pasal 407 UU 1/2023, Nan berbunyi:

  1. Setiap orang Nan memproduksi, Membikin, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, menghadirkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menghadirkan pornografi, dipidana berdua pidana penjara paling lamban 10 tahun atau pidana denda paling pas melimpah kategori VI, Adalah sebesar Rp2 miliar.[14]
  2. Perbuatan sebagaimana dimaksud pada Bagian (1) Tak dipidana Kalau merupakan karya seni, budaya, olahraga, Kesehatan, dan/atau ilmu pengetahuan.

Kesimpulannya, ketika ini di Indonesia belum terdapat ketentuan Nan secara spesifik dan komprehensif menata mengenai penyalahgunaan AI berupa deepfake porn. Akan tetapi, dikarenakan kejahatan deepfake porn dikerjakan melalui kecerdasan buatan, Mempunyai muatan pornografi, dan pelaku memanfaatkan Paras orang lain internal pembuatan deepfake porn, maka kita mendapatkan merujuk pada UU PDP, UU Pornografi, atau UU 1/2023.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Asas legalitas:

  1. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi;
  2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan informasi Pribadi;
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang legalitas Pidana.
  4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana;
  5. Peraturan rezim Nomor 33 Tahun 2026 tentang Peraturan Penyelenggaraan Undang-undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan informasi Pribadi.

Referensi:

  1. Ellen Kusuma dan Nenden Sekar Arum. Memahami dan Menyikapi Kekerasan Gender Berbasis digital: Sebuah Panduan. Southeast Asia Freedom of Expression Network, 2019;
  2. Eva Istia Utawi dan Neni Ruhaeni. Penegakan legalitas Terhadap Tindak Pidana Pornografi Menurut Peraturan Perundang-Undangan Tentang Pornografi Melalui Media Sosial. Bandung Conference Studies: Law Studies, Vol. 3, No. 1, 2023;
  3. Itsna Hidayatul Khusna dan Sri Pangestuti. Deepfake, Tantangan anyar hasilkan Netizen. Jurnal Promedia, Vol. 5, No. 2, 2019;
  4. Ivana Dewi Kasita. Deepfake Pornografi: pola Kekerasan Gender Berbasis digital (KGBO) Di Era Pandemi Covid-19. Jurnal Wanita dan Keluarga, Vol. 3, No. 1, 2022;
  5. Lysy C. Moleong (et.al). pelaksanaan grup Computing hasilkan Render Animasi. E-Jurnal Teknik Elektro dan Komputer, Vol. 2, No. 3, 2013;
  6. Marissa Koopman (et.al). Detection of Deepfake Video Manipulation. Proceedings of the 20th Irish Machine Vision and Image Processing Conference, University of Amsterdam & Netherlands Forensic Institute, 2018.

[1] Itsna Hidayatul Khusna dan Sri Pangestuti. Deepfake, Tantangan anyar hasilkan Netizen. Jurnal Promedia, Vol. 5, No. 2, 2019, hal. 2

[2] Marissa Koopman (et.al). Detection of Deepfake Video Manipulation. Proceedings of the 20th Irish Machine Vision and Image Processing Conference, University of Amsterdam & Netherlands Forensic Institute, 2018, hal. 133

[3] Ivana Dewi Kasita. Deepfake Pornografi: pola Kekerasan Gender Berbasis digital (KGBO) Di Era Pandemi Covid-19. Jurnal Wanita dan Keluarga, Vol. 3, No. 1, 2022, hal. 18

[4] Lysy C. Moleong (et.al). pelaksanaan grup Computing hasilkan Render Animasi. E-Jurnal Teknik Elektro dan Komputer, Vol. 2, No. 3, 2013, hal. 4

[5] Eva Istia Utawi dan Neni Ruhaeni. Penegakan legalitas Terhadap Tindak Pidana Pornografi Menurut Peraturan Perundang-Undangan Tentang Pornografi Melalui Media Sosial. Bandung Conference Studies: Law Studies, Vol. 3, No. 1, 2023, hal. 368

[6] Ivana Dewi Kasita. Deepfake Pornografi: pola Kekerasan Gender Berbasis digital (KGBO) Di Era Pandemi Covid-19. Jurnal Wanita dan Keluarga, Vol. 3, No. 1, 2022, hal. 17

[7] Ellen Kusuma dan Nenden Sekar Arum. Memahami dan Menyikapi Kekerasan Gender Berbasis digital: Sebuah Panduan. Southeast Asia Freedom of Expression Network, 2019, hal. 10

[8] Ivana Dewi Kasita. Deepfake Pornografi: pola Kekerasan Gender Berbasis digital (KGBO) Di Era Pandemi Covid-19. Jurnal Wanita dan Keluarga, Vol. 3, No. 1, 2022, hal. 22

[11] Pasal 16 Bagian (1) jo. Pasal 20 Bagian (1) dan (2) huruf a UU PDP

[13] Pasal 79 Bagian (1) huruf e UU 1/2023

[14] Pasal 79 Bagian (1) huruf f UU 1/2023

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *