Bokep Viral Indo Dua Wanita Usul Bekasi Diadili di Surabaya Usai Tawarkan Layanan ngentot Bertiga
Manaberita.com -Dua Wanita Usul Bekasi, Jawa Barat, harus berhadapan berdua legalitas setelah didakwa menghadirkan layanan prostitusi secara digital di Surabaya.
Keduanya, berinisial KA (20) dan RR (32), menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Senin (24/8/2026). Persidangan tersebut digelar secara tidak ada.
Kasus ini bermula ketika kedua terdakwa Membikin identitas di platform MiChat hasilkan menghadirkan layanan seksual. Jaksa Penuntut Biasa (JPU) Wanto menyebut identitas tersebut digunakan hasilkan mempromosikan layanan prostitusi berdua identitas VIONNA.
internal dakwaan jaksa, KA dan RR lebih masa lalu saling mengenal ketika Baju-Baju bekerja sebagai pekerja ngentot komersial (PSK) di Bekasi. Keduanya kemudian berangkat ke Surabaya hasilkan menghadirkan layanan tersebut.
Penawaran melalui platform MiChat itu kemudian pas berkualitas perhatian seorang Pria bernama Arief Sanjaya. Setelah berkomunikasi secara intens, Arief dikatakan menyepakati layanan seksual bertiga berdua tarif Rp3 juta.
Komunikasi antara kedua terdakwa dan Arief lalu berlanjut melalui WhatsApp. Setelah meraih deal, KA dan RR berangkat dari Bekasi menuju Surabaya memanfaatkan kereta api pada 9 Mei 2026.
Setibanya di Surabaya, keduanya menginap di sebuah hotel di kawasan Jemursari. Sehari kemudian, Arief tiba ke Bilik Loka kedua terdakwa menginap dan menyerahkan Duit sebesar Rp3 juta kepada RR.
Duit tersebut kemudian dibagikan kepada KA.
lafal Juga:
Waduh! Setelah Klaim ‘Kompromi’ Etis, Pengguna Twitter China Ketakutan
Namun, setelah pertemuan tersebut, polisi mengerjakan penangkapan terhadap kedua terdakwa. Petugas Polrestabes Surabaya melindungi KA dan RR Sekeliling pukul 21.00 WIB pada 11 Mei 2026.
Sejumlah barang berita turut dikendalikan internal penangkapan tersebut, termasuk Duit Kontan dan alat kontrasepsi.
Fana itu, Arief Nan dikatakan sebagai pelanggan internal perkara tersebut Tak turut dijerat pidana internal kasus ini.
lafal Juga:
Usai Febrie Mundur, Dua identitas Menguat Isi Kursi Jampidsus: Kuntadi dan Reda Manthovani
Atas perbuatannya, KA dan RR didakwa melanggar Pasal 30 juncto Pasal 4 huruf d Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kasus tersebut saat ini bergulir di PN Surabaya dan kedua terdakwa harus menjalani alur persidangan hasilkan mempertanggungjawabkan dugaan tindak pidana Nan didakwakan kepada mereka.
(kmh)