Bokep Viral Indo Prostitusi daring Dikuak Polisi, Tiga Gadis Blitar Dijadikan Pekerja ngentot dan Dijual Rp 350 Ribu
1 min read

Bokep Viral Indo Prostitusi daring Dikuak Polisi, Tiga Gadis Blitar Dijadikan Pekerja ngentot dan Dijual Rp 350 Ribu


News
Prostitusi Online Dikuak Polisi, Tiga Gadis Blitar Dijadikan Pekerja Seks dan Dijual Rp 350 Ribu

Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo merilis kasus prostitusi daring Nan menyertakan anak di bawah umur. Foto istimewa

Bunyi INDONESIA, BLITAR – Polres Blitar Kota, Polda Jatim, berhasil menguak kasus prostitusi daring berdua 5 pelaku. Ironisnya tiga gadis Nan Tetap dibawah umur dijadikan pekerja ngentot dan dijual ke buaya darat seharga Rp200 ribu Tiba Rp 350 ribu rupiah per kali kencan. 

Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo berucap, kasus ini berhasil dibongkar setelah kepolisian mengerjakan serangkaian penyelidikan hingga pada akhirnya memutuskan 5 orang sebagai mucikari Merupakan 3 orang dari bagian luar kota dan 2 orang lainnya Penduduk Domestik. 

“Kelima tersangka itu berinisial, SW (31) seorang wanita dan MFR (26) lelaki Nan merupakan Penduduk Kabupaten Lampung Timur, DR (21) lelaki Kabupaten Pacitan serta FL (19) dan GMS (17) kedua wanita ini berdomisili di Kabupaten/Kota Blitar,” ungkapan Lalo kepada Bunyi Indonesia, Kamis (21/05/26). 

Dijelaskan, ciptakan para korbannya Tetap dibawah umur Merupakan HAS (14), M.A (16), dan S.A (16). Mereka ditawarkan melalui media sosial dan Kalau mendapat pelanggan diajak ke indekos ciptakan berkencan sesuai berdua perjanjian antara mucikari dan lelaki hidung belang. 

“output keterangan, kasus ini beroperasi purnama April 2026 berdua tarif setiap kali main Rp200 ribu Tiba Rp350 ribu. internal sehari, para korban meraih melayani belasan pesenan. Tapi tak Melangkah pelan di purnama Mei 2026, polisi berhasil menyingkap kasus tersebut,” ujarnya. 

Ditambahkan, semula para tersangka berkenalan berdua korban melalui media sosial dan Berjumpa tanpa perantara. Dari situlah, keduanya sepakat memasarkan layanan esek-esek berdua platform pembagian 50 persen ciptakan pelaku dan 50 persen ciptakan korban. 

“Para tersangka diganjal Pasal 419 Bagian 1 juncto Pasal 421 juncto Pasal 455 Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP ancaman hukuman 15 tahun penjara. Kami juga minta, pemilik indekos extra tertib memperhatikan Loka usahanya jangan Tiba kegiatan ini terulang kembali,” tutupnya.

» Klik Warta lainnya di Google News Bunyi INDONESIA

Pewarta : Arik Susanto
Editor : Alfiana Putri



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *