Bokep Viral Indo Pasutri Mucikari Raup Rp540 Juta dari Eksploitasi Seksual di Surabaya
KLIKJATIM.Com | Surabaya – tindakan keji sepasang suami istri (pasutri) Nan mempekerjakan korban eksploitasi seksual secara Tak manusiawi di Surabaya pada akhirnya terbongkar.
Pasutri berinisial ADR (Wanita Usul Sidoarjo) dan AA (Pria Usul Sukabumi) ditahan jajaran Direktorat Reserse PPA-PPO Polda Jawa Timur atas dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
bagian dalam menjalankan aksinya, pasutri ini berbagi peran. ADR bertugas merekrut korban berdua iming-iming pekerjaan, namun berujung pada eksploitasi sebagai Pekerja ngentot Komersial (PSK). Fana sang suami, AA, berperan sebagai operator atau joki Nan mencari dan mengaitkan pelanggan berdua korban.
Direktur Reserse PPA-PPO Polda Jatim, Kombes Ganis Setyaningrum, mengutarakan bahwa korban dipaksa melayani minimal 10 Pria setiap masa selama Esa rembulan penuh tak memakai Jarak, termasuk ketika sedang menstruasi. bagian dalam sebulan, korban dituntut melayani sedikitnya 300 Pria.
”Korban dipaksa melayani sehari minimal 10 orang. Selama sebulan berturut-turut tak memakai putus, bahkan ketika sedang menstruasi tetap harus melayani,” ujar Ganis bagian dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Kamis (15/10/2026).
Kalau Sasaran Tak tercapai, pembayaran hak korban diundur dan kekurangannya diakumulasikan ke rembulan berikutnya.
Dari bisnis haram Nan Melangkah selama Februari hingga Juli 2026 ini, ADR diperkirakan mengantongi keuntungan hingga Rp75 juta per rembulan (jumlah Rp450 juta bagian dalam enam rembulan). lagian AA mendapat komisi Rp50 ribu per pesanan berdua jumlah pendapatan Sekeliling Rp90 juta. umumnya, pasutri ini diperkirakan meraup keuntungan hingga Rp540 juta.
Kasus ini terungkap usai polisi menggerebek sebuah hotel di Surabaya berdasarkan laporan masyarakat. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal TPPO dan terancam Hukuman pemberatan pidana dikarenakan menjadikan tindak kejahatan tersebut sebagai mata pencaharian Primer.
Editor :
Ratno