Bokep Viral Indo Pasutri disinyalir Sediakan layanan ngentot via MiChat, Terungkap Usai Dibekuk Unit PPA Polres Sidrap
mendapatkan Bayaran Rp250–700 Ribu, Jalankan Prostitusi daring di Sidrap
SIDRAP, Penarakyat.com — Unit Perlindungan Wanita dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sidrap membongkar dugaan praktik prostitusi daring Nan dikerjakan melalui app MiChat.
bagian dalam pengungkapan tersebut, polisi menjaga dua orang Nan disinyalir terlibat, masing-masing berinisial SA alias P (22) dan NAP alias N alias P (22).
Keduanya dikendalikan pada Jumat (4/9/2026) Sekeliling pukul 02.00 WITA, di sebuah Griya kos di Kelurahan Lakessi, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap.
Keduanya terungkap merupakan Kekasih suami istri Nan diungkap menikah secara siri di Kota Makassar pada 2022.
Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Welfrick Krisyana Ambarita berbisik pengungkapan tersebut dikerjakan setelah Unit PPA melaksanakan penyelidikan terhadap dugaan aktivitas layanan seksual Nan ditawarkan secara daring.
Berdasarkan pemeriksaan mula, Kekasih tersebut disinyalir menjalankan aktivitas prostitusi daring melalui app MiChat sejak pertengahan 2022.
bagian dalam aktivitas tersebut, keduanya diungkap bergantian mengoperasikan app hasilkan berkomunikasi berbarengan calon pengguna layanan.
SA disinyalir berperan mengantar NAP menemui pengguna layanan. ketika NAP berada di bagian dalam Bilik, SA diungkap menanti di bagian luar. 
Dari aktivitas tersebut, keduanya disinyalir mendapatkan bayaran antara Rp250 ribu hingga Rp700 ribu hasilkan setiap layanan. Duit Nan diraih diungkap digunakan hasilkan memenuhi kebutuhan sehari-saat, termasuk biaya Loka tinggal dan nyemil.
bagian dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut menjaga sejumlah barang data.
Di antaranya Esa unit sepeda motor Honda Scoopy Rona krem serta tiga unit telepon seluler, masing-masing iPhone 11, Vivo Nan disinyalir digunakan hasilkan memasuki app MiChat, dan Oppo A3S.
Polisi juga menjaga Esa tas berisi tisu bekas serta Esa botol minyak Oliva Nan terdeteksi ketika alur pengamanan.
Atas dugaan perbuatannya, keduanya dipersangkakan berbarengan Pasal 407 Bagian (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 30 juncto Pasal 4 Bagian (2) huruf d Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Keduanya ketika ini Tetap dikendalikan di ruang Unit PPA Satreskrim Polres Sidrap hasilkan menjalani pemeriksaan kelebihan berikut.
Polisi Tetap mendalami peran masing-masing serta aktivitas Nan dikerjakan keduanya guna menjamin Bangunan perkara sebelum alur aturan dilanjutkan. (Riss)